Polisi Berhasil Gagalkan 112 Kg Ganja Jaringan Sumatera Yang Akan Diedarkan Tahun Baru di Jakarta

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 112 Kg ganja dari Sumatra yang hendak diedarkan di malam pergantian tahun baru 2023 mendatang di Jakarta.

Polisi Berhasil Gagalkan 112 Kg Ganja Jaringan Sumatera Yang Akan Diedarkan Tahun Baru di Jakarta
Polisi berhasil gagalkan 112 Kg ganja jaringan Sumatra yang akan diedarkan pada tahun baru di Jakarta. Gambar : metro.polri.go.id

BaperaNews - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja. Ada 112 Kg ganja dari Sumatra hendak diedarkan di malam pergantian tahun baru 2023 mendatang di Jakarta.

“Barang buktinya ganja yang berasal dari jaringan lintas Jawa Sumatra kini akan dikirim ke Jakarta dengan jalur darat, rencananya mau diedarkan di malam pergantian tahun baru 2023” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada Rabu (2/11).

112 Kg ganja tersebut kini telah disita,  ganja sebelumnya dibawa sebuah mobil yang dikemudikan tiga orang kurir, ketiga kurir juga telah ditangkap di Mandailing Natal Sumatera Utara pada Sabtu (22/10).

Mereka ialah RS (19), RP (masih di bawah umur), dan RD (18). Pelaku mendapat perintah membawa ganja dari Bandar UN.

“Tersangka ini dalam melakukan aksinya dapat upah dari UN yang merupakan bandarnya sebesar Rp 3 juta per orang” imbuhnya.

Para kurir ini mengaku baru pertama kali terlibat peredaran ganja, mereka juga pemakai aktif ganja. “Mereka ini dijanjikan diberi 1 Kg ganja jika berhasil mengantar ganja ini” terangnya.

Baca Juga : Sempat Kabur Dari Lapas Cipinang, Napi Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Di Cibinong

Bandar jadi DPO Polisi

Bandar narkoba dalam kasus peredaran ganja, UN, ini jadi daftar orang yang dicari polisi. UN belum ditemukan, para tersangka kurir tidak bersama UN ketika mendistribusikan ganja.

Kasus peredaran ganja ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Ini adalah pengungkapan kasus peredaran ganja dengan berat 112 Kg yang merupakan jaringan lintas Jawa Sumatra. Kita amankan di sebuah mobil” sambung Subdir 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sangat disayangkan pelaku kurir masih remaja dan di bawah umur, diduga mereka tergoda dengan iming-iming uang dan hadiah ganja yang dijanjikan Bandar UN, akibat perbuatan mereka, kini mereka harus mendekam di penjara.

Sedangkan polisi akan memburu UN. UN berpotensi mendapat ancaman hukuman yang lebih berat mengingat ia menjadi dalang dan penyebar utamanya. Jaringan lain yang dimiliki UN juga akan diselidiki untuk bisa mengungkap kasus narkoba lainnya.

Baca Juga : Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan Di Sukoharjo Digrebek, Rp 1,26 Miliar Disita