Polisi Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal Kelalaian Pada Kasus Festival 'Berdendang Bergoyang'

Polisi jerat kasus festival musik 'Berdendang Bergoyang' dengan UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal Kelalaian yang menyebabkan orang luka, karena panitia membuat jumlah penonton membludak.

Polisi Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal Kelalaian Pada Kasus Festival 'Berdendang Bergoyang'
Polisi terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal Kelalaian Pada Kasus Festival 'Berdendang Bergoyang'. Gambar : Instagram/@berdendangbergoyang

BaperaNews - Kasus festival musik Berdendang Bergoyang dijerat pihak kepolisian dengan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Sebelumnya pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta ialah Pasal 360 KUHP ayat 2 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang luka.

“Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin pada Jumat (4/11).

Pasal UU Kekarantinaan kesehatan turut disertakan sebab panitia acara membuat jumlah penonton membludak. Berdasarkan temuan, tiket yang terjual sebanyak 27.879, padahal, pada pengajuan izin acara hanya 3.000 penonton yang dilaporkan akan datang.

“Iya, sebab jelas membludaknya penonton, jadi kalau menyebabkan korban diterapkan PasaL 360, karena tidak memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 maka terkena Pasal 93” terangnya.

Festival Berdendang Bergoyang sebelumnya dijadwalkan pada 28-29 Oktober 2022 di istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakpus. Acara diisi oleh musisi terkenal Indonesia seperti Rizky Febian, Jamrud, Padi Reborn, Pamungkas, Mahalini, Tulus, Project Popo, Armada, Melly Goeslaw, Rhoma Irama, Ungu, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga : Awal Mula Kenapa Konser NCT 127 Dibubarkan Panitia

Pada hari kedua festival Berdendang Bergoyang Sabtu (29/10), acara dihentikan paksa setelah polisi mencabut izin acara karena terbukti membuat ancaman dan membahayakan keselamatan penonton.

Polres Metro Jakpus telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan telah ditemukan unsur pidana.

“Sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan ijin yang disampaikan yang mencantumkan pesertanya sebanyak 3.000 orang. Di pintu 1 menuju Istora, penonton yang masuk sebanyak 10.258, dan dari 2 pintu sebanyak 11.379 orang, dari sana sudah 21.637 orang” jelasnya.

Karena banyaknya penonton yang hadir di festival Berdendang Bergoyang, berlipat-lipat dari jumlah yang ada pada surat ijin permohonan acara, polisi membubarkan festival Berdendang Bergoyang tersebut, penonton yang membludak melebihi kapasitas dan tidak sesuai ijin dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan penonton seperti adanya resiko berdesakan.

Pihak yang menjadi terlapor ialah HA dari panitia atau penyelenggara event, nantinya saksi lain akan diperiksa.

“Kalau masih tetap sama seperti keterangan ketika interogasi, maka sudah cukup untuk naik jadi tersangka, makanya kami belum bisa jadikan tersangka karena masih BAP” pungkasnya.

Baca Juga : Konser Dewa 19 Resmi Ditunda, Begini Penjelasan Lengkap Promotor!