Perubahan RUU PKS Menjadi RUU TPKS Masih Terbuka Dengan Berbagai Masukan

Perubahaan RUU PKS menjadi RUU TPKS masih tahap awal dan terbuka dengan berbagai masukan

Perubahan RUU PKS Menjadi RUU TPKS Masih Terbuka Dengan Berbagai Masukan
Sumber : ambon.tribunnews.com

BaperaNews - Perubahan judul dan isi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih tahap awal.

Willy Aditya yang merupakan Ketua Panitia Kerja RUU PKS sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, berkata bahwa proses pembahasan ini masih terbuka dengan berbagai masukan dan juga pandangan dari masyarakat.

Melalui keterangan pers yang digelar pada Selasa (07/09/2021), Willy menyampaikan bahwa Berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya.

Diketahui, Willy tak mempermasalahkan kritik yang ditujukan kepadanya mengenai perubahan tersebut, Ia juga meminta kritik tersebut disampaikan melalui dialog dengan hati dan pikiran yang terbuka.

Willy juga mengaku dengan adanya dialog antar kedua pihak yaitu kelompok pendukung maupun penolak, membuat pembahasan RUU PKS ini mengalami kemajuan yang sangat berarti.

Willy juga menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU ini tak berarti harus ada yang menang maupun kalah, namun ia berkata bahwa fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan dan hal itu telah disepakati oleh semua pihak.

Willy berkata bahwa semua sudah sepakat, tak hanya melindungi korban yang penting namun juga harus memperhatikan perkembangan korban di masa depan.

Beberapa pasal yang tercantum pada draf RUU TPKS yang dihapus sudah terdapat pada undang-undang lain, misalnya RUU KUHP, UU Perkawinan, dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Willy menambahkan bahwa prinsipnya yaitu apa yang sudah termuat dalam UU itu tak dibahas disini (RUU TPKS). Selain itu, pada tanggal 30 Agustus 2021 Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli, sebagaimana dikutip dari Kompas.id. 

Pada draf rancangan undang-undang baru terdapat beberapa perubahan, baik itu usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Contohnya yaitu judul draf RUU baru tidak menggunakan kata “penghapusan” sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Sementara itu, pada draf RUU sebelumnya berjudul  "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual". 

Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang ada pada draf awal RUU yang dibahas oleh Baleg, hanya mengatur 5, yaitu Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).