Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Tapi Naikan Solar Non-Subsidi. Ini Alasannya!
Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) diturunkan harganya, Namun solar non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex naik harga. Simak Alasannya!
BaperaNews - PT Pertamina Persero baru saja mengumumkan harga baru produk bahan bakar minyak (BBM) jenis non subsidi yang berlaku per tanggal 1 Oktober 2022.
Dua jenis produk BBM non subsidi yaitu Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98) diturunkan harganya. Sedangkan jenis solar non subsidi yaitu Dexlite dan Pertamina Dex naik harganya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan sebab perbedaan penyesuaian harga BBM yang dilakukan, tidak lain karena kondisi energi secara global, geopolitik di Eropa Timur yang membuat naiknya permintaan gas di seluruh dunia, yang salah satunya ialah diesel (MPOS Kerosene).
Sebagaimana diketahui wilayah Eropa masih tegang akibat adanya perang Rusia Ukraina, terjadi krisis energi di sejumlah Negara dunia yang juga berdampak pada harga BBM di Indonesia.
Beberapa waktu lalu pemerintah menaikkan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar juga berhubungan dengan harga minyak dunia.
“MPOS Kerosene ini jadi acuan harga bahan baku diesel, tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya tinggi, meski harga minyak dunia trennya turun” terangnya pada Sabtu (1/10).
Irto Ginting menyebut harga BBM non subsidi akan terus disesuaikan harganya, mengikuti tren harga rata-rata minyak Argus atau Mean of Platts Singapore (MOPS).
Baca Juga : Kompak Turunkan Harga, Simak Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, VIVO, BP
Adapun Penyesuaian Harga BBM di Wilayah DKI Jakarta :
- Pertamax turun jadi Rp 13.900, harga sebelumnya Rp 14.500 per liter.
- Pertamax turbo turun jadi Rp 14.950, harga sebelumnya Rp 15.900 per liter.
- Dexlite naik jadi Rp 17.800, harga sebelumnya Rp 17.100 per liter.
- Pertamina dex turun jadi Rp 17.400 dan harga sebelumnya Rp 18.100 per liter.
Harga BBM non subsidi berbeda di tiap wilayah Indonesia, seperti di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua. Harga Berlaku untuk wilayah yang memiliki besaran pajak kendaraan bermotor (PBBKB) 5% seperti di Jakarta.
Adapun penyesuaian harga BBM non subsidi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM Non Subsidi.
“Pertamina berkomitmen untuk terus menyediakan produk yang berkualitas terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia” tutupnya.
Baca Juga : Pertamina Bantah Rumor Kenaikan Harga LPG 3 KG Yang Beredar di Kalangan Pedagang