Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi 1 Tahun Pakai 2 Gayung Air Panas, Kesal Korban Nangis Terus
Pengasuh daycare di Depok diduga menyiram bayi berusia 1 tahun dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius. Pelaku ditangkap dan dijerat hukuman maksimal 5 tahun.
BaperaNews - Seorang pengasuh daycare di Depok, Kiddy Space, kawasan Pengasinan, Sawangan, diduga menyiramkan dua gayung air panas kepada seorang bayi berusia satu tahun tiga bulan, berinisial KCB.
Kejadian yang berlangsung pada Senin (2/12/2024) ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.
Kapolres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial S (31), melakukan tindakan tersebut dengan menyiram air panas ke bagian belakang tubuh korban.
"Tersangka menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujar Arya dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024).
Air panas yang digunakan oleh pelaku diketahui baru saja dimasak dan dituangkan ke dalam bak berwarna kuning sebelum digunakan untuk menyiram korban.
Insiden bermula ketika korban terus-menerus menangis setelah buang air besar, yang kemudian memicu emosi pelaku.
"Namun karena terus-terusan nangis, sehingga dia kesal, diambil air panas," jelas Arya.
Akibat perbuatan ini, bayi KCB mengalami luka bakar parah di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, leher, lipatan tangan, dan dekat telinga.
Baca Juga : Penganiayaan di Daycare Depok, Orang Tua Akui Anaknya Dipukul hingga Ditendang Perutnya
Meski persentase luka bakar belum dirilis secara rinci oleh tim medis, kondisi korban memerlukan penanganan intensif.
Korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, sekitar satu jam setelah kejadian oleh pengasuh lain di daycare di Depok tersebut, berinisial A. Selain membawa korban ke rumah sakit, A juga melaporkan kejadian ini kepada orangtua bayi.
Pihak keluarga korban kemudian melibatkan polisi untuk menangani kasus ini. Pelaku, S, ditangkap pada Selasa (3/12/2024) setelah menjalani pemeriksaan awal oleh kepolisian.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlakuan terhadap anak di lembaga pengasuhan seperti daycare di Depok. Polisi dan pihak terkait berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Selain itu, langkah pengawasan lebih ketat terhadap daycare di Depok dan sejenisnya diharapkan dapat menjamin keselamatan anak-anak lain.
Kasus ini, yang melibatkan tindakan siram air panas terhadap bayi, menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan seleksi ketat terhadap pengasuh di lembaga penitipan anak.
Baca Juga : Pelaku yang Diduga Aniaya Balita di Daycare Depok Ternyata Influencer Parenting