Paman Perkosa Keponakan di Bawah Umur, Hanya Diiming-imingi Uang Rp40 Ribu
Seorang paman inisial RS diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 12 tahun dengan modus uang senilai Rp40 ribu.
BaperaNews - Seorang pria berusia 48 tahun dengan inisial RS ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap keponakannya yang baru berusia 12 tahun, yang menggunakan nama samaran Bunga.
Kejadian paman perkosa keponakan ini terungkap setelah Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, memberikan keterangan pada Rabu (24/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Jumat, 19 Januari lalu. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanggil korban dan memberikan iming-iming uang.
Menurut Kapolsek Budi Hermawan, korban yang masih polos merespon panggilan pamannya karena tergiur dengan janji uang yang ditawarkan.
Namun, kenyataannya sangat kelam. RS membawa korban ke sebuah rumah kosong, dimana mulut korban langsung dibekap dan terjadilah perbuatan tidak manusiawi tersebut.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp40 ribu kepada korban dengan tujuan agar korban tetap diam. Ancaman tidak memberitahu siapapun tentang peristiwa tersebut membuat korban merasa terjebak dalam situasi yang menakutkan.
Baca Juga : Geger! Bocah SMP Cabuli Anak TK di Pinggir Kali, Videonya Tersebar
Ketakutan dan trauma yang dialami oleh korban membuatnya akhirnya bercerita kepada orangtuanya. Orang tua korban, yang tidak bisa menerima kejadian mengerikan tersebut, segera melapor ke Polsek Purwoharjo Banyuwangi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku, RS. Proses penyelidikan dan visum terhadap korban juga telah dilakukan sebagai tambahan barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi melibatkan pakaian terduga pelaku dan korban, sprei, serta modus uang senilai Rp40 ribu yang menjadi iming-iming pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan ke-2 tas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang.
Pelaku RS, yang telah menjalankan aksi keji terhadap keponakannya sendiri, kini terancam hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman ini menegaskan komitmen hukum dalam memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Miris, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun Diduga Tetangganya