Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh di Bawah Umur Selama 3 Tahun

Pemilik panti asuhan di Surabaya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan anak asuh. Polda Jatim ungkap aksi bejatnya berlangsung sejak 2022.

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh di Bawah Umur Selama 3 Tahun
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh di Bawah Umur Selama 3 Tahun. Gambar : Kompas.com/Izzatun Najibah

BaperaNews - Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak asuhnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah berlangsung selama tiga tahun, sejak 2022 hingga 2025.

Kasus pemilik panti asuhan perkosa anak asuh ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 30 Januari 2025 dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Airlangga. 

Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan NK sebagai tersangka.

"Hasil dari laporan korban yang didampingi LBH Unair, tersangka NK terbukti melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya. Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, dalam konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (3/2).

Farman menjelaskan bahwa NK mulai melakukan perbuatan tersebut setelah berpisah dengan istrinya pada Januari 2022.

Sang istri meninggalkan rumah yang juga berfungsi sebagai panti asuhan karena kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara verbal maupun psikis.

"Setelah istrinya mengajukan cerai pada tahun 2022, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap anak-anak asuh yang berada di pantinya," lanjut Farman.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi legalisir kartu keluarga, akta kelahiran korban, serta pakaian korban berupa kaus hitam dan celana dalam biru muda.

Baca Juga : Pengasuh Panti Asuhan di Malang Jadi Tersangka Usai Terbukti Perkosa Anak Asuhnya

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Ancaman hukumannya paling ringan lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan oleh pengasuh atau wali.

Kasus ini mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya panti asuhan.

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani, meminta Dinsos di tingkat kabupaten dan kota lebih berhati-hati dalam menerbitkan dan memperpanjang izin operasional panti asuhan.

"Kami akan menginstruksikan kepada kepala dinas sosial di seluruh Jawa Timur agar lebih ketat dalam mengeluarkan rekomendasi izin LKS. Harus dipastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak asuh," ujar Novi di Surabaya, Rabu (5/2).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menginventarisasi seluruh LKS di Jawa Timur yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 lembaga.

Setiap pendirian atau perpanjangan izin harus melalui rekomendasi dari Dinsos kabupaten atau kota sebelum diajukan ke Dinsos Jatim.

Novi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin resmi.

"Kami akan memeriksa izin operasional setiap panti. Jika ada masyarakat yang menemukan kejanggalan, segera laporkan ke kami," katanya.

Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!