Pemerintah akan Terapkan Batas Usia Pengguna Media Sosial

Pemerintah tengah merancang aturan pembatasan usia penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.

Pemerintah akan Terapkan Batas Usia Pengguna Media Sosial
Pemerintah akan Terapkan Batas Usia Pengguna Media Sosial. Gambar: IG/@meutya_hafid

BaperaNews - Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan pembatasan usia penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal ini usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Meutya, pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah awal sembari mempersiapkan regulasi yang lebih kuat.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan media sosial],” ujarnya.

Baca Juga: Meutya Hafid Resmi Lantik Raline Shah sebagai Stafsus di Kementerian Komdigi

Rancangan ini akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan regulasi yang tepat dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.

Perlu diketahui, sejumlah negara telah menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai upaya melindungi anak-anak. Salah satunya adalah Australia, yang membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, dan Facebook.

Regulasi di negara tersebut juga memberikan sanksi tegas kepada perusahaan teknologi yang melanggar, berupa denda hingga AU$50 juta atau sekitar Rp516 miliar.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak-anak.

Namun, aturan ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan anak muda dan aktivis digital yang menilai pembatasan tersebut terlalu ketat.

Mereka berpendapat bahwa media sosial juga memiliki manfaat, seperti mendukung proses belajar dan memperluas hubungan sosial.

Diskusi mengenai usia ideal bagi anak-anak untuk mulai menggunakan media sosial semakin relevan.

Baca Juga: 11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Usai Terjerat Kasus Judi Online

Laporan Children and Screens: In Search of Lost Time memberikan panduan berdasarkan penelitian mendalam mengenai dampak paparan layar terhadap perkembangan anak.

Studi tersebut merekomendasikan anak di bawah 3 tahun tidak terpapar layar sama sekali guna menghindari dampak buruk pada perkembangan mereka.

Sementara usia 3-6 tahun sebaiknya paparan layarnya sangat terbatas dan dilakukan di bawah pengawasan ketat orang tua.

Kemudian usia 11 tahun ke atas diperbolehkan memiliki ponsel, tetapi dengan aturan ketat seperti pembatasan waktu penggunaan dan kontrol jenis aplikasi yang diakses.

Anak-anak mulai diperbolehkan menggunakan media sosial saat usia 13 tahun ke atas, dengan catatan bahwa orang tua harus memastikan mereka memahami risiko dan aturan etika bermedia sosial.

Selanjutnya, pada usia 15-18 tahun, akses ke media sosial dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.