PMD Paluta Gelar Sosialisasi Perbup Paluta No. 24 Tahun 2023 Tentang Pilkades

PMD Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Paluta.

PMD Paluta Gelar Sosialisasi Perbup Paluta No. 24 Tahun 2023 Tentang Pilkades
Bupati Paluta Andar Amin Harahap, SSTP, M. Si diwakili Asisten 1 H. Sarifuddin Harahap, S. Sos, M. Si. Gambar : Dok. Istimewa
PMD Paluta Gelar Sosialisasi Perbup Paluta No. 24 Tahun 2023 Tentang Pilkades

Paluta, BaperaNews - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Senin (10/07/2023).

Turut hadir dalam kegiatan, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., diwakili oleh Asisten I H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., M.Si., Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Kasi Intel, Kepala Bagian Hukum Setdakab,  Panitia Desa, Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Tamu undangan lainnya

1. LAPORAN KEPALA DINAS PMD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yusuf MD Hasibuan, MAP, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan acara sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Panitia Desa bagaimana pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nantinya sehingga pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat berjalan dengan sukses.

Beliau juga mengatakan bahwa acara tersebut diikuti oleh panitia pemilihan Kepala Desa dari 110 Desa di 12 Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa.

2. SAMBUTAN BUPATI PADANG LAWAS UTARA

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Asisten I H. Syarifuddin Harahap, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. 

Pemilu tingkat desa merupakan realisasi dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menjelaskan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan perundang undangan lain yang berlaku, para panitia pemilihan Kepala Desa harus mampu bersikap Netralitas kepada setiap para calon kepala desa.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, para panitia pemilihan kepala desa melaksanakan pedoman peraturan perundang undangan yang berlaku dengan bersungguh-sungguh sehingga pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa dapat meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan”, pungkasnya. 

Penulis : Haryan Harahap.