Pasangan Rohingya Menikah di Penampungan Aceh Barat, Kemenag: Ada Prosedurnya
Kemenag Aceh Barat menelusuri pernikahan dua pasangan Rohingya di lokasi penampungan sementara yang diduga melanggar UU Perkawinan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dua pasangan Rohingya melangsungkan pernikahan di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5) malam, namun pernikahan ini diduga melanggar Undang-undang Perkawinan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat sedang menelusuri lebih lanjut terkait pernikahan tersebut.
"Kami baru mendengar informasi ini dan segera menelusurinya," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym, di Meulaboh, pada Sabtu (18/5).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini Kemenag Aceh Barat belum mengetahui siapa yang melaksanakan ijab kabul di lokasi pengungsian sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait pernikahan etnis Rohingya tersebut.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika ada warga asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan. Prosedur tersebut termasuk izin dari kedutaan dan kementerian terkait serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun, terhadap izin bagi pengungsi atau etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hal tersebut.
"Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini," kata Abrar Zym.
Sebelumnya, dua pasang etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5) malam. Pasangan tersebut adalah Zainalullah (25) yang menikah dengan Azizah (18), serta Rudiyas (18) yang menikah dengan Zahed Husen (20).
Baca Juga: KPU Temukan Pengungsi Rohingya di Tulungagung Masuk DPT Pemilu 2024, Kok Bisa?
Prosesi pernikahan berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya. Kendati demikian, pernikahan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan prosedur yang seharusnya diikuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kemenag Aceh Barat menyatakan bahwa pernikahan warga asing, termasuk pengungsi Rohingya, harus mematuhi regulasi yang ada. Warga asing yang ingin menikah di Indonesia harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tanpa memenuhi persyaratan ini, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum.
Abrar Zym menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam kasus pernikahan warga asing.
"Kami akan memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya.
Penelusuran ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dilindungi. Kemenag Aceh Barat akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti.
Baca Juga: 11 Pengungsi Rohingya Meninggal Dunia karena Tenggelam di Perairan Aceh