Oki Setiana Dewi Viral Usai Sebut Suami Berpoligami Nikahnya Sah Walau Tanpa Persetujuan Istri Pertama
Oki Setiana Dewi memicu kontroversi dengan pernyataan bahwa poligami tanpa persetujuan istri pertama sah di mata agama.
BaperaNews - Isu poligami selalu menjadi topik sensitif di Indonesia. Baru-baru ini, pernyataan dari Oki Setiana Dewi kembali memicu perdebatan di kalangan netizen.
Oki menyebutkan bahwa seorang suami yang menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama tetap sah di mata agama. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun gosip @lambedanu.
Dalam video tersebut, Oki Setiana Dewi menegaskan bahwa pernikahan seorang suami dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tetap sah meski tanpa sepengetahuan istri pertama.
"Menikah dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa diketahui oleh istri pertamanya menikahnya sah," ujarnya.
Pernyataan ini segera menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dari sudut pandang hukum dan etika.
"Baru tau deh klo sah tanpa sepengetahuan istri pertama?" tulis seorang netizen.
Sementara itu, ada yang merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 (1) UU No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa syarat utama poligami adalah mendapat persetujuan dari istri pertama dan disahkan oleh pengadilan. Tanpa izin istri pertama dan surat dari pengadilan, pernikahan tersebut dianggap ilegal dan dapat dituntut.
Oki Setiana Dewi juga menekankan pentingnya kejujuran dalam menjalani kehidupan berpoligami. Ia mengingatkan para suami bahwa berbohong kepada istri pertama dan menyembunyikan pernikahan kedua bukanlah tindakan yang baik.
Meski begitu, Oki juga memberikan nasihat kepada umat Muslim untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi poligami.
"Hati-hati dalam menyikapi poligami, jangan menolak syariat karena itu diperbolehkan oleh Allah SWT. Tapi juga bukan berarti kita menggampangkan poligami," katanya.
Baca Juga: Ustadzah Oki Setiana Dewi Minta Maaf Usai Ceramah Yang Menyinggung KDRT Menuai Banyak Kritik
"Apakah seterusnya kamu akan berbohong? Pasti akan tiba-tiba nanti pastilah, nggak mungkinlah, namanya tupai melompat pasti jatuh juga istilahnya, pastilah suatu hari nanti akan ketahuan," ujarnya.
"Bagaimana perasaan sang istri yang dibohongi berbulan-bulan, bertahun-tahun, seperti itu. Jadi, apakah itu baik untuk istri pertama jika disembunyikan dan apakah itu baik untuk istri kedua yang disembunyikan?" tambahnya.
Oki juga mengingatkan bahwa dalam Islam, pernikahan adalah syiar yang harus diumumkan untuk menghindari fitnah.
"Menikah itu kata Rasulullah menikah itu syiar, kasih tahu. Kenapa? Menghindari diri dari fitnah," jelas Oki.
Berdasarkan KHI dan UU No.1 Tahun 1974, poligami di Indonesia memerlukan persetujuan dari istri pertama dan harus disahkan oleh pengadilan.
Tanpa persetujuan dan legalisasi tersebut, pernikahan poligami dianggap ilegal. Hal ini menjadi dasar bagi banyak netizen yang menentang pernyataan Oki Setiana Dewi. Mereka menegaskan bahwa meskipun pernikahan sah secara agama, aspek hukum tetap harus diperhatikan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Netizen tak hanya mempertanyakan keabsahan pernyataan Oki dari segi hukum, tetapi juga dari segi moral dan etika. Mereka menilai bahwa tindakan menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama adalah bentuk pengkhianatan yang tidak bisa diterima.
"jd kalo suami mba oky nikah lagi gk sakit ati dong?" sindir seorang netizen.
Baca Juga: Respon Kemenag Soal Ceramah Oki Setiana Dewi, Ingin Tonjolkan Keluruhan Istri