Negara Bakal Bayarkan Cicilan Rumah Rp600 Ribu per Bulan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Pemerintah akan meluncurkan program bantuan cicilan rumah bagi masyarakat miskin ekstrem

Negara Bakal Bayarkan Cicilan Rumah Rp600 Ribu per Bulan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
Negara Bakal Bayarkan Cicilan Rumah bagi Masyarakat Miskin Ekstrem. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program perumahan yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dengan membayar cicilan rumah sebesar Rp600 ribu per bulan. 

Rencana tersebut disampaikan oleh Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z. Minang dalam diskusi bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta (17/1).

"Program pengentasan kemiskinan, negara membayar cicilan mereka. Secara tidak langsung negara memberikan gratis rumah. Di situ artinya negara membangun rumah. Dulu, negara hanya memberikan relaksasi yang membayar adalah buruh. Relaksasi kepada siapa? Pengembang. Supaya jualannya gampang, siapkan kepada pembeli supaya tidak membayar bunga tinggi," kata Bonny.

Baca Juga: Eks Kades di Brebes Ditangkap usai Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Karaoke hingga Angsur Mobil

Skema ini dirancang agar masyarakat miskin yang memenuhi syarat dapat memiliki rumah secara gratis setelah jangka waktu cicilan 25 tahun selesai.

Setiap rumah yang disediakan berukuran tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi dan harga maksimal Rp100 juta per unit.

Program ini akan dilaksanakan di 75.000 desa, di mana masing-masing desa mendapatkan alokasi 25 unit rumah.

Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat untuk membangun rumah sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dalam rangka memastikan kualitas, asosiasi pengembang akan memberikan pelatihan kepada UMKM di setiap desa.

Desain rumah akan disesuaikan dengan karakter lokal melalui mekanisme sayembara. Desa-desa yang terlibat dapat memilih desain yang dianggap paling sesuai untuk wilayahnya.

Baca Juga: Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Dana untuk Program MBG Diambil dari Cukai Rokok dan CSR BUMN

Saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis untuk menentukan kriteria penerima bantuan cicilan rumah ini.

Setelah selesai, dokumen tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Proses verifikasi penerima akan dilakukan melalui kerja sama antara kepala desa, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI.

Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Bonny, skema pendanaan ini dianggap lebih efisien dibandingkan membangun rumah secara langsung.

"Jadi untuk merumahkan 3 juta (keluarga miskin), negara tidak perlu keluarkan Rp 300 triliun kalau satu rumah Rp 100 juta. Negara hanya membayar cicilannya yang di mana satu rumah itu Rp 600 ribu ditetapkan Presiden, dikali 12 (bulan) jadi Rp 7,2 juta (setahun), dikali 3 juta (rumah). Setahun itu (cicilan) adalah Rp 21,6 triliun," ujar Bonny.