Muncul Aliran Menyesatkan, Diduga Seorang Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan
Video kontroversial seorang kyai yang diduga memperbolehkan saling tukar pasangan viral di media sosial. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Muncul ajaran sesat di media sosial terkait video seorang kyai yang diduga memperbolehkan saling tukar pasangan asal sama-sama suka.
Video tersebut viral di TikTok dan Instagram, menunjukkan dua individu berpakaian hijau dan seorang wanita bertudung hitam dengan cadar. Kyai tersebut menjelaskan bahwa saling tukar pasangan diizinkan dalam ajarannya, asalkan dilakukan secara sukarela dan saling menyukai satu sama lain.
"Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya," jelas pria berbaju hijau dalam video tersebut. Dia menambahkan bahwa tukar pasangan dianggap sah jika dilakukan tanpa paksaan.
Netizen merespons video tersebut dengan berbagai komentar di Instagram @terangmedia. Beberapa mengkritik kyai yang terlibat, sementara yang lain membandingkannya dengan praktik kontroversial dalam beberapa aliran agama.
Larangan berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya disebut sebagai tindakan pidana dalam hukum di Indonesia.
"Pake sorban, pake jubah ngaku kyai trs prcya ikutin alirannya. Jelas menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak-bapak baju ijo maen raba-raba aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk," tulis salah satu akun di kolom komentar Instagram @terangmedia.
Tanggapan lain menyamakan praktik ini dengan nikah mut'ah dalam syiah.
Baca Juga: Fakta Fakta Sekte Sesat Di Kenya Mati Kelaparan Demi Bertemu Yesus
Seharusnya diingatkan bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026.
Pasal 284 KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya."
Sementara Pasal 411 UU 1/2023 mengatur, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta."
Kontroversi ini mencuat karena ajaran yang diduga sesat tersebut, yang memperbolehkan tukar pasangan meski tidak menikah, bertentangan dengan nilai dan norma agama serta hukum di Indonesia.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika, kita perlu menjaga keutuhan dan kebersamaan dengan menolak ajaran-ajaran yang dapat merusak tatanan sosial dan moral.
Penting untuk mendukung upaya penegakan hukum terkait praktik-praktik yang melanggar norma-norma kesusilaan dan keagamaan. Semua pihak, termasuk tokoh agama, perlu turut serta dalam memberikan pemahaman yang benar sesuai dengan ajaran agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Siapa Sih MSA? Anak Kyai Jombang Yang Lakukan Aksi Pencabulan