Bolehkah Perempuan Mencium Jenazah ketika Haid?

Dalam Islam, mencium jenazah diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal. 

Bolehkah Perempuan Mencium Jenazah ketika Haid?
Bolehkah Perempuan Mencium Jenazah ketika Haid? Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Mencium jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir adalah hal yang umum dilakukan dalam masyarakat. 

Namun, muncul pertanyaan, bolehkah mencium jenazah ketika haid menurut hukum Islam? 

Pertanyaan ini muncul sebab haid bisa membatasi aktivitas ibadah, sehingga menimbulkan keraguan dalam hal berinteraksi dengan jenazah.

Baca Juga: Begini Cara Tawasul dengan Nama Nabi Khidir agar Doa Cepat Dikabulkan oleh Allah

Haid dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, haid adalah siklus alami yang dialami oleh setiap wanita dan memiliki aturan khusus dalam ibadah. 

Ada beberapa larangan bagi wanita haid, seperti tidak boleh melaksanakan shalat, berpuasa, serta menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. 

Selain itu, wanita haid juga dilarang melakukan hubungan suami istri hingga mereka suci kembali.

Dalil tentang haid disebutkan dalam Al-Qur’an:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Meskipun ada beberapa larangan, Islam tidak menganggap wanita haid sebagai orang yang najis secara mutlak. 

Hukum Mencium Jenazah dalam Islam

Dalam Islam, mencium jenazah diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal. 

Tidak ada larangan dalam syariat bagi keluarga atau kerabat untuk mencium jenazah, terutama di bagian wajah atau keningnya.

Bahkan Nabi Muhammad SAW pun pernah mencium jenazah, seperti yang dikatakan oleh Sayyidah Aisyah:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ

Artinya: Aku melihat Rasulullah salallahualaihi wasallam mencium jenazah ‘Utsman ibn Mad’un sampai aku melihat air mata mengalir (HR. Abu Dawud  dan At-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, para ulama seperti Imam Nawawi menegaskan bahwa mencium jenazah adalah tindakan yang diperbolehkan. 

Dalam kitab Al-Majmu', beliau menyatakan:

ﻳﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺃﺻﺪﻗﺎﺋﻪ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﺒﺘﺖ ﻓﻴﻪ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ

Artinya: Boleh bagi keluarga mayit dan sahabatnya untuk mencium wajah mayit berdasarkan beberapa hadis shahih.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Hukum Memakai Uang Kas Masjid untuk Kepentingan Pribadi

Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Mencium Jenazah?

Wanita yang sedang haid diperbolehkan mencium jenazah jika jenazah itu muhrimnya. 

Kebolehan wanita untuk mencium jenazah ini sama seperti kebolehannya untuk memandikan jenazah.

Hal ini karena wanita yang sedang haid dalam Islam hakikatnya tetap suci sebagaimana manusia pada umumnya. 

Hal ini dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj:

ويغسل الجنب والحائض الميت بلا كراهة لأنهما طاهران فكانا كغيرهما

Artinya: Orang yang junub atau haid boleh memandikan jenazah tanpa ada kemakruhan. Mereka berdua hakikatnya suci sehingga sama dengan lainnya.

Baca Juga: Amalkan Doa Ini Agar Tidak Mengalami Mimpi Basah saat Tidur

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita haid diperbolehkan untuk mencium jenazah. 

Tidak ada dalil yang melarang secara khusus, dan para ulama juga menegaskan bahwa kondisi haid tidak menghalangi seseorang untuk menunjukkan penghormatan terakhir kepada jenazah.

Referensi: 

  • Bincang Syariah. Hukum Wanita Haid Mencium Jenazah. Tautan: https://bincangsyariah.com/zikir-dan-doa/hukum-wanita-haid-mencium-jenazah/#:~:text=Kebolehan%20mencium%20jenazah%20ini%20berlaku,sampingnya%2C%20menciumnya%2C%20juga%20memandikannya.

  • Cari Ustadz.id. Hukum Mencium Jenazah dalam Islam. Tautan: https://cariustadz.id/artikel/detail/hukum-mencium-jenazah-dalam-islam

  • Detik.com. Hukum Mencium Jenazah dalam Islam, Bolehkah? Tautan: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7583890/hukum-mencium-jenazah-dalam-islam-bolehkah.