Mario Dandy Satriyo Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG
David Ozora menyandang status Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan anak berinisial AG. Simak beritanya!
BaperaNews - Mario Dandy, putra mantan pejabat Pajak Rafael Alun yang saat ini menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora kini menyandang status tersangka baru. Yakni tersangka pencabulan anak terhadap mantan kekasihnya, Agnes Gracia.
Agnes ialah mantan kekasih Mario yang juga terlibat penganiayaan pada David. Agnes telah mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan Mario masih menjalani proses hukum.
Dalam sidang Agnes sebelumnya, Agnes mengakui pernah berhubungan badan dengan Mario sebanyak 5 kali. Namun pihak keluarga tidak bisa menerimanya, keluarga melaporkan Mario atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur karena Agnes masih berusia sangat muda 15 tahun.
Baca Juga : Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik di Sidang Mario Dandy
“Iya, status Mario sudah tersangka pencabulan anak” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi hari Senin (3/7).
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan berbagai barang bukti yang Agnes dianggap telah diajukan pihak Agnes, salah satunya bukti digital. Dari hasil gelar perkara pula, perbuatan Mario pada memenuhi unsur pidana.
Kasus ini bermula dari laporan dari pihak Agnes pada 8 Mei 2023 dimana Mario dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Dan dari hasil gelar perkara kemarin tim penyidik telah nyatakan hal ini memang terjadi delik atau perbuatan pencabulan sebagaimana yang dituduhkan” pungkas Hengki.
Sementara pihak Agnes merespon bahwa penetapan Mario sebagai tersangka pencabulan memang sudah tepat karena banyak bukti pendukung.
“Penetapan tersangka ini yang dialami anak Agnes memang sudah benar tindak pidana, buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi Agnes, buktinya kami perlihatkan kepada penyidik dan sangat jelas pelaku pencabulannya adalah Mario Dandy” kata pengacara Agnes, Mangatta Toding.
Mangatta berterima kasih atas kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang bisa mengusut kasus ini dengan baik, pihaknya akan mengawal kasus ini agar Mario juga disidang atas pencabulan yang ia perbuat pada Agnes.
“Kami mengapresiasi kinerja objektif dari tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga ke depannya bisa terus berproses dengan seadil-adilnya” tutup Mangatta.
Maka Mario Dandy tersangka pencabulan anak kini harus bersiap menjalani 2 hukuman sekaligus, yakni atas perbuatan cabulnya pada Agnes dan atas penganiayaan beratnya pada David.
Baca Juga : Mario Dandy Lirik Mata Mantan Pacar Saat Persidangan 2