KPK Berhenti Usut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
KPK secara resmi mengumumkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan telah dihentikan.
BaperaNews - KPK hentikan pengusutan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Surat pemberhentian penyidikan terbit pada Desember 2022.
“Sudah dihentikan penyidikannya” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana hari Jumat (18/8).
Ketut menyebut KPK hentikan pengusutan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan karena penyidik tidak temukan adanya kerugian negara. Terlebih selama ini BPJS Ketenagakerjaan banyak membeli saham negara, bukan saham swasta.
“Karena saham yang dibeli BPJS TK itu lebih banyak, hampir 100% milik negara ya, bukan milik swasta. Kalau misalnya di kasus Jiwasraya Asabri itu kan beda jadi memang keuangan negaranya tidak ada masuk ke BUMNnya” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung menilai kerugian sementara pada kasus korupsi BPJS TK sifatnya unrealized loss atau kerugian yang belum nampak belum terealisasi sehingga sulit untuk naik ke penuntutan.
Baca Juga : KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Penyidikan kasus korupsi BPJS TK dimulai pada 19 Januari 2021 lalu dan telah resmi dihentikan. Sejumlah dokumen sempat disita KPK dan Kejagung ketika menggeledah kantor pusat BPJS TK pada 18 Januari 2021 namun kini KPK hentikan pengusutan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan secara resmi.
“Sementara kerugian unrealized loss. Penyidikan belum berhenti. Nanti saatnya diputuskan hasilnya, saya tidak mau bicara materi” kata Direktur Penyidikan Supardi hari Selasa (15/2/2022) lalu.
Kala itu, penyidikan masih tetap dilakukan dan KPK lakukan pendalaman pada perkara. Ketika ditanya darimana sumber korupsinya, dijelaskan bahwa sumber korupsi dari dana yang dihimpun BPJS TK dimana BPJS TK punya 4 program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Sebelumnya juga diduga kerugian negara akibat korupsi BPJS TK bagi negara mencapai Rp 20 Triliun namun nilai itu masih dianalisis.
“Kalau kerugian bisnis, apa analisanya ketika dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun kok bisa merugi Rp 20 Triliun sekian sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan ya masih potensi” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada (11/2/2021) lalu.
Pada kenyataannya, BPJS TK akhirnya dinyatakan tidak ada korupsi di dalamnya dan negara tidak merugi apapun sehingga KPK hentikan pengusutan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : 2136 Napi Korupsi diberikan Remisi, 16 Diantaranya Langsung bebas