Kemenkes: Penyakit Menular Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
Pihak Kemenkes pastikan bahwa seluruh biaya pengobatan penyakit menular seperti TBC akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak yuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!
BaperaNews - Memahami daftar penyakit apa saja yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan ialah hal penting yang perlu diketahui pesertanya. Sebab tidak hanya penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, atau kanker yang ditanggung. Penyakit menular juga dibiayai pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkap oleh Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes RI, dr, Imran Pambudi MPJM dari sebuah webinar virtual. “Semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari TBC, demam berdarah, semuanya ditanggung” ujarnya Sabtu (12/11).
Untuk penyakit menular seperti TBC juga ditanggung asal ada indikasi medis. “Obat untuk TBC juga diberikan pemerintah, kita akan tanggung pengobatan selama 6 bulan untuk TB SO, sedangkan TB RO ada yang mencapai 2 tahun. Penyakit TB jadi masalah besar karena angka kematiannya besar” imbuhnya.
Perlu diketahui ada beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak ditanggung. Simak yuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes 28/2014 dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!
Baca Juga : Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HP
Berikut Daftar Lengkap 74 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes 28/2014 :
- Kejang demam
- Mabuk perjalanan
- HIV AIDS
- Tetanus
- Tension headache
- Bell’s palsy
- Migraine
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Benda asing di mata
- Insomnia
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Blefaritis
- Mata kering
- Hordeolum
- Trikiasis
- Hipermetropia
- Episkleritis
- Myopia
- Astigmatism
- Presbiopi
- Buta senja
- Otitis eksternal
- Otitis akut
- Serumen prop
- Furunkel hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing di tubuh (kanker)
- Epistaxis
- Flu
- Pertussis
- Faringitis
- Tonsillitis
- Laryngitis
- Asma
- Bronchitis
- Pneumonia
- TBC
- Darah tinggi
- Kandidiasis mulut
- Herpes
- Parotitis
- Infeksi umbilicus
- Gastritis
- Kolera
- Demam tipes
- Keracunan makanan
- Refluks gastroesofagus
- Infeksi cacing
- Hepatitis A
- Disentri
- Wasir
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Infeksi ginjal
- Kelainan penis
- Sindrom duh
- Infeksi kemih bawah
- Radang vulva
- Vaginitis
- Kehamilan
- Vaginosis
- Anemia
- Radang tuba falopi
- Kudis
- Kusta
- Biduran
- Dermatitis atopic
- TBS kulit
- Herpes zoster
- Kelainan kulit
- Katarak
Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan :
- Penyakit akibat tindak pidana termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
- Penyakit akibat alkohol.
- Penyakit akibat hal tidak terduga misalnya karena luka tawuran.
- Penyakit akibat eksperimen atau malpraktik.
- Wabah.
- Cedera akibat usaha bunuh diri.
- Masalah akibat operasi plastik atau estetika tubuh lainnya.
- Estetik gigi seperti behel.
- Mandul dan infertilitas.
- Berobat di luar negeri.
- Berobat di tempat yang bukan kesehatan medis misalnya di dukun.
- Berobat di tempat kesehatan yang tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali jika darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja – ini jadi tanggungan pemberi kerja.
- Kecelakaan lalu lintas – ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Layanan TNI dan Polri.
- Layanan yang sudah ditanggung program lain.
- Kesehatan rumah tangga.
- Layanan kontrasepsi.
- Pengobatan alternatif.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Dibayarkan Pemerintah