Kades di Konawe Selatan Perkosa Warganya dengan Modus Sanksi Adat
Kepala Desa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan dalih menyelesaikan sanksi adat.
BaperaNews - Kepala Desa (kades) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial ST (51), memperkosa warganya sendiri, berinisial FWN (26) dengan alasan membantu menyelesaikan sanksi adat. Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Laeya, pada Senin (11/9), sekitar pukul 21.15 WITA.
Menurut informasi yang didapat, korban awalnya mendatangi rumah ST pada pukul 19.00 WITA mengungkapkan ketidakmampuannya membayar sanksi adat akibat perselingkuhan yang dia lakukan.
"Korban ini tidak mampu membayar adat atau permintaan adat yang diberikan. Sehingga itu korban ini meminta bantuan," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto, Rabu (13/9).
Menanggapi permintaan korban, kades perkosa warga ini mencoba memanfaatkannya. Dia mengancam akan melaporkannya ke polisi jika sanksi adat tidak dibayarkan.
"Pelaku juga menakut-nakuti bahwa apabila tidak dibayarkan adatnya akan dilaporkan kepada polsek setempat," ungkap Henryanto.
Dalam keadaan ketakutan, korban menuruti permintaan kades untuk mengikutinya menggunakan motor menuju desa tetangga. Di tengah perjalanan, korban sempat merasa bingung akan tujuan mereka.
Baca Juga : Ayah Perkosa Anak Kandung Dua Kali Dalam Semalam di Bayolali
Sesampainya di desa tetangga, keduanya berhenti di sebuah warung, tetapi korban menolak makan karena alasan ingin segera menyelesaikan masalah sanksi adat.
Pasca makan malam, pelaku membawa korban ke rumah kebun miliknya di Konawe Selatan. Di sana, dengan tipu daya, ST memperkosa FWN sekitar pukul 21.15 WITA.
"Pelaku dengan tipu muslihatnya lalu menyetubuhi korban di rumah kebunnya," kata Henryanto.
Kejadian pemerkosaan ini segera diketahui oleh keluarga korban yang lantas melaporkannya ke polisi. Pelaku yang merupakan tokoh penting di desanya, diamankan oleh polisi pada malam yang sama.
Dalam pemeriksaan, ST mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyebutnya sebagai salah satu tembusan dosa yang ia lakukan.
"Saya tidak mabuk juga, mungkin khilaf," katanya kepada wartawan di Mapolres Konawe Selatan, Rabu (13/9).
Kasus pemerkosaan ini yang mengejutkan banyak pihak, kini menyeret ST ke pengadilan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan mencegah kekerasan seksual di Sulawesi Tenggara dan seluruh Indonesia.
Baca Juga : Sudah 3 Tahun, Remaja di Pulogadung Diperkosa Ayah Tiri Saat Tidur