Meski SIM Aktif, Polisi Bakal Sita Motor Dan Mobil Jika Pajak STNK Mati
Polisi tetap akan melakukan penyitaan terhadap motor dan mobil yang pajak STNK nya mati walaupun SIM masih berlaku.
BaperaNews - Polisi akan melakukan tindakan tegas dengan menyita motor dan mobil yang diketahui bahwa pajak STNKnya sudah mati selama dua tahun, meski kondisi SIM pemilik kendaraan masih berlaku.
Penerapan penyitaan motor dan mobil bodong, nantinya akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Yang mana sebagai pihak berwenang dalam proses pengimplementasian aturan penghapusan semua data STNK dengan status mati setidaknya selama kurun waktu dua tahun berturut – turut dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai dengan penjelasan yang diberikan secara langsung oleh Kombes Pol Priyanto (Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri).
“Jika sudah resmi dihapuskan berarti kondisi kendaraan yang bersangkutan berstatus bodong, sehingga jika sampai tertangkap saat digunakan di jalan raya akan langsung disita,” kata Kompol Priyanto.
“Meskipun para pengendara yang status kendaraannya bodong mempunyai SIM berstatus aktif, penyitaan tetap akan dilakukan. Ini berlaku pada kendaraan yang status pajaknya mati selama 2 tahun berturut - turut,” tambah dari Kompol Priyanto pada Selasa, 2 Agustus 2022.
“Kan ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kalau selama ini memang kita masih memberikan kesempatan dan kelonggaran, saat SIM sedang ditahan, masih bisa ditebus dengan pembayaran tilang,” tuturnya.
Baca Juga : Mulai 2024, Seluruh Transaksi Pajak Bisa Pakai NIK!
“Setelah semua denda yang dibebankan selesai dibayar, kami akan langsung mengembalikan barang bukti berupa SIM kan begitu aturannya. Tapi beda cerita jika kondisi kendaraan memang bodong dan tak teregistrasi di sistem, ini sama artinya kendaraan tak digunakan lagi dan bisa kami lakukan penyitaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat pihak kepolisian Republik Indonesia akan segera melakukan implementasi STNK yang diketahui tidak membayar pajak selama 5 dan 2 tahun berturut – turut, dimana tidak akan bisa untuk dilakukan registrasi kembali atau statusnya berubah menjadi kendaraan bodong.
Aturan tersebut ada di dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu dijelaskan secara detail pada Pasal 74 Ayat 3 yang telah mengaturnya yakni “Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tak bisa dilakukan registrasi kembali (merujuk ayat 1)."
Sedangkan ayat satu sendiri mengatur dua mekanisme cara penghapusan data STNK yakni, penghapusan atas permintaan dari pemilik kendaraan dan penghapusan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut para pejabat berwenang terkait dengan registrasi kendaraan (pihak polisi).