Jaksa Geledah Kantor Kominfo Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Kantor Kominfo yang berada di Jakarta Pusat digeledah oleh jaksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
BaperaNews - Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat digeledah oleh jaksa terkait penyelidikan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo pendukung paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022.
“Tim jaksa penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamdipsus) menggeledah dan menyita di dua lokasi terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (7/11).
“Adapun dua lokasi yang digeledah ialah Kantor Kominfo di Jalan Merdeka Barat Nomor 9 Gambir, Jakarta Pusat dan kantor PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical” sambungnya. Dalam penggeledahan, turut disita dokumen dan bukti elektronik yang berhubungan dengan perkara.
“Dari penggeledahan, telah disita dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara yang dimaksud” terangnya.
Baca Juga : Jokowi Angkat Bicara Soal Reformasi Hukum RI Usai Hakim Agung Ditangkap KPK
Kasus BTS naik Penyidikan
Kejagung memang tengah mengusut kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI kominfo 2020-2022, 60 orang saksi juga telah diperiksa.
“Tanggal 28 Oktober 2022 usai tim penyidik memeriksa 60 orang untuk diminta keterangan telah didapatkan alat bukti awal yang cukup untuk dinaikkan ke penyidikan” ujar Direktur Penyidikan Jamdipsus kejagung Kuntadi pada Rabu (2/11) lalu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan sebab adanya bukti awal yang cukup dalam dugaan kasus korupsi tersebut. “Naik ke penyidikan pada (31/10) dan (1/11)” terangnya.
Kuntadi juga menjelaskan total dana infrastruktur BTS 4G ialah Rp 10 Triliun, kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 Triliun. “Rp 10 Triliun itu nilai kontraknya, kerugian negara mencapai Rp 1 Triliun” pungkasnya.
Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga terlibat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen penting yang masih dipelajari penyidik hingga saat ini. Kuntadi menjabarkan sejumlah lokasi penggerebekan sebelumnya yakni :
- PT Fiberhome Technologies Indonesia.
- PT Aplikanusa Lintasarta.
- PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- PT Sansaine Exindo.
- PT Moratelindo.
- PT ZTE Indonesia.
- PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri.
Untuk tersangkanya belum diumumkan, penyidik akan mendalami kasus korupsi ini terlebih dahulu.
Baca Juga : Mahfud MD Pertanyakan Dana Otsus Papua Yang Mencapai Rp 1000 Triliun, Namun Rakyat Masih Miskin