Ini Syarat Bagi Bengkel Yang Ingin Daftar Konversi Mobil Listrik di RI

Kemenhub menyebut belum ada satupun pihak bengkel yang mendaftar program konversi mobil listrik di Indonesia, simak syarat dan aturannya!

Ini Syarat Bagi Bengkel Yang Ingin Daftar Konversi Mobil Listrik di RI
Kemenhub sebut belum ada yang daftar bengkel konversi mobil listrik di Indonesia. Gambar : unsplash.com/Dok. Maxim Hopman

BaperaNews - Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi pihak luar (swasta) untuk menjadi bengkel umum program konversi kendaraan selain sepeda motor dalam rangka perubahan konvensional menjadi listrik berbasis baterai.

Pihak yang berminat menjadi bengkel umum diminta mendaftar dengan menyesuaikan syarat yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menhub Nomor 15 Tahun 2022. Aturan dibuat per tanggal 9 Agustus 2022, sedangkan masa berlaku undangan pendaftaran mulai 12 Agustus 2022.

Namun, hingga Rabu (14/9), Kemenhub menyebut belum ada satupun pihak yang mendaftar. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, belum ada bengkel umum yang mendaftar untuk jadi bengkel konversi mobil listrik.

“Sampai hari ini belum ada yang mengajukan untuk mengkonversi kendaraan selain sepeda motor” ujarnya (14/9).

Hendro mengatakan Kemenhub telah menetapkan sejumlah syarat yang memang harus dipenuhi untuk mencegah masalah pada produk otomotif berbasis baterai hasil dari racikan bengkel konversi.

“Sehingga diharapkan tidak ada masalah dalam operasionalnya karena ditangani oleh orang yang expert di bidangnya” jelasnya.

Baca Juga : Dukung Kendaraan Listrik, Penjualan Kendaraan BBM Bakal Dibatasi

Syarat Bengkel Konversi Mobil Listrik di Indonesia

Terkait syarat bengkel yang melakukan konversi dari kendaraan bensin ke mobil listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020. Berikut aturannya:

Pasal 5 :

  1. Bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Kemenhub.
  2. Bersifat terbuka, bisa berasal dari pihak luar instansi pemerintah.

Pasal 6 ayat 1 : 

  1. Memiliki teknisi dengan kompetensi paling sedikit satu orang untuk perancangan konversi, satu orang untuk instalatur, dan satu orang untuk perawatan.
  2. Memiliki alat khusus untuk instalasi sistem.
  3. Memiliki alat tangan dan alat bertenaga.
  4. Memiliki alat uji perlindungan sentuh listrik.
  5. Memiliki alat uji hambatan isolasi.
  6. Memiliki mesin pabrikan pendukung instalasi.
  7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Pasal 6 ayat 2 :

  1. Memiliki pengetahuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat di bidang mobil listrik.
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidangnya.
  3. Pendidikan paling rendah SMK sederajat.

Pasal 6 ayat 3 :

  1. Untuk konversi mobil listrik, juga diwajibkan memiliki sertifikat pengetahuan dan kemampuan teknologi otomotif dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.

Berminat buka bengkel konversi mobil listrik di Indonesia?

Baca Juga : Ini Alasan Operasional LRT Jabodebek Ditunda Jadi Juni 2023