Ini Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di berbagai negara. Berikut daftar negara yang melarang penggunaan vape.

Ini Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape
Ini Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape. Gambar : Unsplash/Dok. Vaporesso

BaperaNews - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini mengeluarkan anjuran untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di berbagai negara. 

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyoroti pengaruh buruk dari penggunaan vape terutama pada anak-anak dan remaja.

Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, WHO menyatakan bahwa vape dapat menghasilkan zat beracun, meningkatkan risiko kanker, gangguan jantung, dan paru-paru.

Paparan rokok elektrik juga dapat berdampak negatif pada perkembangan janin pada ibu hamil, dan emisi dari asap vape memiliki risiko bagi orang yang terpapar.

WHO mendorong negara-negara untuk mengambil langkah-langkah ketat guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya penggunaan nikotin.

Baca Juga : Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak!

Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape

Sejumlah negara telah merespons anjuran WHO dengan memberlakukan larangan terhadap penggunaan vape. 

Berikut adalah daftar negara yang melarang vape atau memberlakukan pembatasan keras terhadap vape:

  • Australia

Australia telah melarang penggunaan e-liquid nikotin, dan pemilik atau pengguna dapat dihukum penjara dan didenda. Terdapat pengecualian jika penggunaan tersebut telah diresepkan oleh dokter.

Hukuman bagi individu yang kedapatan memiliki liquid untuk vape mencakup hingga dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 470 juta. Selain itu, membawa vape ke dalam negara ini juga dapat menarik denda sebesar Rp2,4 miliar.

  • Qatar

Negara di Timur Tengah ini juga melarang kepemilikan dan penggunaan vape. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10.000 riyal (sekitar Rp 43 juta) atau penjara selama tiga bulan.

  • Singapura

Singapura memiliki larangan menyeluruh terhadap pembelian, penggunaan, dan kepemilikan rokok elektrik atau vape. Melanggar larangan ini, termasuk membawa vape dari luar negeri, dapat mengakibatkan denda hingga Rp 23,5 juta.

Singapura juga baru-baru ini memperketat pemeriksaan vape untuk setiap wisatawan yang tiba melalui Bandara Changi.

  • Thailand

Thailand telah melarang kepemilikan vape, dan wisatawan yang melanggar aturan ini dapat diusir. Warga lokal yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 30.000 baht atau sekitar Rp 13,7 juta.

@baperanews.com Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di berbagai negara. Berikut daftar negara yang melarang penggunaan vape #negara #melarang #vape #baperanews ♬ Good to Go - LÒNIS

Baca Juga : Riset: Pelajar SMP-SMK di Indonesia Habiskan Rp200 Ribu per Minggu untuk Rokok