Apa Hukum Suami-Istri Tidak Berhubungan Badan Selama 3 Bulan?
Lantas, bolehkah suami-istri tidak berhubungan badan selama 3 bulan? Simak penjelasannya berikut ini.

BaperaNews - Dalam Islam, hubungan suami-istri bukan hanya tentang kebersamaan, tetapi juga tentang saling memenuhi hak dan kewajiban.
Salah satu kewajiban utama dalam pernikahan adalah pemenuhan kebutuhan lahir dan batin bagi masing-masing pihak.
Hubungan suami-istri dalam hal kebutuhan batiniah ini sendiri telah diatur sedemikian jelas dalam Islam.
Dari hal-hal yang boleh dilakukan, yang dilarang, hingga aturan-aturan yang berlaku, semuanya telah dijelaskan dalam Islam.
Lantas, bolehkah suami-istri tidak berhubungan badan selama 3 bulan? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Hukum Menyusui Suami saat Puasa
Kewajiban Istri dan Suami dalam Islam
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga sebuah tanggung jawab yang harus dijaga oleh suami dan istri.
Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar rumah tangga tetap harmonis.
Salah satu kewajiban seorang istri adalah melayani suaminya, baik secara fisik maupun emosional, selama tidak ada alasan syar’i yang menghalanginya.
Sementara itu, suami juga memiliki kewajiban untuk menafkahi dan memimpin istri. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 34:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...” (QS. An-Nisa: 34).
Waktu Maksimal Suami-Istri Tak Berhubungan Badan
Mengenai pertanyaan ‘Apa hukum suami-istri tidak berhubungan badan selama tiga bulan’ memiliki perbedaan jawaban di kalangan ulama.
Menurut Imam Ibnu Hazm, hubungan suami-istri harus dilakukan setidaknya sekali sebulan.
Sementara itu, Imam Syafi’i berpendapat bahwa maksimal tidak melakukan hubungan suami-istri adalah empat bulan.
Pendapat Imam Syafi’i ini dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab.
Kala itu, banyak laki-laki yang berperang dan meninggalkan istri di rumah. Usai berdiskusi dengan Hafsoh, Umar pun memutuskan bahwa prajurit yang telah berjuang selama empat bulan harus pulang untuk memberikan nafkah batin dan lahir pada istrinya atau menceraikannya.
كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ
Artinya: “Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (imam Syafi’i) kemukakan,” demikian bunyi kitab al-Umm juz VII hal 121.
Baca Juga: Apa Hukum Pria Memakai Kalung Titanium dalam Islam?
Aturan dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terdapat ta’liq talak yang dibaca oleh mempelai pria dan tertera di buku nikah, di antara poinnya adalah:
“Apabila saya: … (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya … dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”
Dengan demikian, jika suami tak memberikan nafkah batin pada istri selama tiga bulan tanpa alasan jelas dan istri tak ridha serta mengajukan gugatan cerai, maka talak bisa terjadi.
Kesimpulan
Maksimal tidak melakukan hubungan suami istri dalam Islam memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan hubungan suami-istri harus dilakukan sebulan sekali, namun ada juga yang mengatakan maksimal tak berhubungan badan adalah selama empat bulan.
Sementara itu, dalam hukum pernikahan di Indonesia, maksimal seorang suami tak memberikan nafkah wajib termasuk batiniah adalah selama tiga bulan lamanya.
Referensi:
-
Bincang Syariah. Tidak Berhubungan Suami Istri Selama 3 Bulan, Apakah Jatuh Talak? Tautan: https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/tidak-berhubungan-suami-istri-selama-3-bulan-apakah-jatuh-talak/
-
Hukum Keluarga Islam. Hukum Islam tentang Suami Istri Tidak Berhubungan Selama 3 Bulan. Tautan: https://hki.an-nur.ac.id/hukum-islam-tentang-suami-istri-tidak-berhubungan-selama-3-bulan/
-
Kumparan.com. Hukum Tidak Berhubungan Suami Istri Selama 3 Bulan, Apakah Boleh? Tautan: https://kumparan.com/berita-hari-ini/hukum-tidak-berhubungan-suami-istri-selama-3-bulan-apakah-boleh-1xm5FrCxjRa/full