Fahd A Rafiq Respon Aturan Baru Pemerintah Tentang Penggunaan Masker

Ketua Umum DPP Bapera, Fahd A Rafiq memberikan tanggapan terhadap aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelonggaran penggunaan masker.

Fahd A Rafiq Respon Aturan Baru Pemerintah Tentang Penggunaan Masker
Fahd A Rafiq Respon Aturan Baru Pemerintah Tentang Penggunaan Masker. Gambar : Dok. Istimewa

Bapera News - Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan penggunaan masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Aturan penggunaan masker tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Fahd A Rafiq menjelaskan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19. Masyarakat juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Dengan diberlakukannya pencabutan aturan penggunaan masker di tempat umum, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan masa Transisi Endemi Covid-19, saya menghimbau terhadap masyarakat, tetap menjaga kesehatan, dan apabila secara sehat boleh saja tidak memakai masker pada ruang publik, tapi masyarakat juga tetap melakukan pengawasan kesehatan secara pribadi.” Ucap Mantan Ketua Umum DPP KNPI Fahd A Rafiq.

Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, tidak berisiko tertulas atau menularkan Covid-19.
  3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
  4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
  5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat.
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

“Semoga masyarakat menyadari arti dari surat edaran dari pemerintah yang dikeluarkan, kita harus tetap menjaga kesehatan secara pribadi, dan tetap memperjuangi agar terhindar dari virus-virus yang menular” Tutup Fahd A Rafiq.

Penulis : FNID