Fahd A Rafiq Mendukung Pemerintah Tekan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

Pemerintah melalui Menteri Perindustrian menerbitkan Surat Edaran tentang pengendalian emisi gas buang di wilayah Jabodetabek.

Fahd A Rafiq Mendukung Pemerintah Tekan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek
Fahd A Rafiq Mendukung Pemerintah Tekan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek. Gambar : Dok.Istimewa

BaperaNews - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang beberapa waktu terakhir mengalami penurunan.

Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq, mendukung langkah pemerintah untuk menekan pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Jabodetabek, hal tersebut dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Pemerintah.

“Pemerintah terus melakukan penekanan untuk terus mengurangi polusi udara yang ada di Jabodetabek, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edara (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri yang berada di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Provinsi Banten.” Ujar Fahd A Rafiq Kamis, (31/8).

Fahd A Rafiq juga menambahkan, “Dengan diterbitkannya surat edaran oleh Pemerintah, kita harapkan dapat menekan angka tinggi polusi yang kini sedang memburuk di wilayah Jabodetabek, dan kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menekan pengendalian emisi gas buang, semoga dengan pengendalian emisi gas buang ini, polusi udara yang ada di wilayah Jabodetabek dapat segera membaik.” Tutupnya Fahd A Rafiq.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : FNID