Dirayu Ingin Dinikahi, Siswi Asal Nunukan Disetubuhi Kekasih
Dirayu akan dinikahi, seorang siswi SMA disetubuhi kekasih di Nunukan, Kalimantan Utara.
BaperaNews - Seorang siswi SMA di Nunukan, Kalimantan Utara menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya, MR, yang baru saja berusia 19 tahun.
Menurut keterangan, pemuda tersebut merayu korban dengan janji akan menikahinya, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan perbuatan tercela tersebut dengan disetubuhi kekasih.
"Antara korban dan pelaku ini baru jadian. Mereka berjalan-jalan dan memutuskan untuk singgah ke indekos milik pelaku di malam hari di Nunukan," pernyataan AKP Lusgi Simanungkalit, Kasat Reskrim Polres Nunukan.
Saat itu rumah indekos tersebut kosong. Pelaku biasanya tinggal bersama kakak laki-lakinya, tetapi pada waktu itu, kakaknya berada di Seimanggaris untuk urusan pekerjaan. Situasi itu meninggalkan siswi SMA dan MR sendirian di indekos.
"Korban dirayu untuk disetubuhi kekasih dengan janji akan dinikahi," tambah Lusgi.
Menjelang malam, orang tua korban mulai cemas. Siswi SMA di Nunukan yang disetubuhi pacarnya ini tidak pulang-pulang setelah berjanji untuk jalan-jalan di sore hari.
Ponsel siswi SMA disetubuhi kekasih tersebut juga tidak aktif, meningkatkan kecemasan orang tuanya yang berkeliling Nunukan mencari keberadaannya.
Baca Juga : Cemburu Pacar Ditelepon Pria Lain, Mahasiswi di Semarang Ditusuk Pacarnya 40 Kali
Ada rencana untuk mencarinya di Pulau Sebatik, namun beruntung, saat tiba di pelabuhan Sei Jepun, mereka menerima kabar bahwa putri mereka telah pulang.
Dalam keadaan penuh emosi campur aduk, orang tua korban mencari tahu kebenaran. Mereka mendesak putrinya untuk menceritakan kejadiannya. Dengan berat hati, korban mengakui peristiwa yang terjadi bersama pemuda yang baru saja dipacarinya.
Tidak membuang waktu, orang tua korban langsung melaporkannya ke kantor polisi. Tanpa menunda, petugas segera mengamankan MR. Di hadapan polisi, pemuda itu mengakui perbuatannya.
"Pengakuan tersebut sama persis dengan keterangan korban yang baru pertama melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut," ungkap Lusgi.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini akan disidangkan dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Polres Nunukan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kejahatan serupa di lingkungan sekitar mereka.
Baca Juga : Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung, Ternyata Sudah 100 Kali Selama 9 Tahun