DPR Minta Gaji Kades Dinaikkan
Anggota DPR Syahrul Aidi F-PKS mengusulkan agar gaji Kades naik hal ini disampaikan pada Rapat Panja RUU tentang Desa. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Syahrul Aidi F-PKS anggota DPR usul gaji kades naik. Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan di Rapat Panja RUU tentang Desa, misalnya kades perlu diberi tunjangan rumah tangga dan gajinya ditingkatkan.
“Bupati itu ketika menerima tamu semuanya ditanggung negara ya. Sebaliknya, kades ini tidak, padahal mereka juga menjalankan tugas negara. Kemudian gaji kades sangat kecil padahal beban kerjanya berat. Saya usul gajinya minimal Rp 3,7 juta dan dipastikan diterima mereka di tiap awal bulan” kata Syahrul DPR usul gaji kades naik dalam rapat tersebut hari Senin (26/6) lalu.
Syahrul DPR usul gaji kades naik juga mengungkap cerita yang ia dengar, tentang kades yang bahkan harus berhutang dan ribut dengan pasangannya.
“Dari laporan, biasanya kades ini kurang biaya sehingga mereka itu bahkan sampai pinjam sana sini ke mertua dan sampai diceraikan pasangannya karena banyak hutang. Jadi saya minta gaji kades ini dinaikkan” lanjutnya.
Baca Juga : Menteri Investasi Ditegur DPR Gegara Tiang Bendera di IKN Pendek
Rapat yang dilaksanakan ini ialah tentang pembahasan RUU perubahan kedua atas UU 6/2014 tentang Desa. Sejumlah usulan yang disampaikan salah satunya tentang besaran gaji kades dan tunjangannya. Sebelumnya masa jabatan kades direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang tertuang di Pasal 31 ayat 1 yakni :
“Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung dari tanggal ia dilantik”.
Pada ayat 2 beleid tersebut juga dijelaskan kades boleh menjabat selama 2 kali periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Syahrul berharap semua ASN termasuk kades bisa mendapat gaji dan tunjangan yang sepadan dengan tugasnya namun DPR RI belum memutuskan akan memberi kenaikan gaji dan tunjangan atau tidak pada seluruh kades di Indonesia.
Gaji kades sendiri yang saat ini berlaku ialah sekurang-kurangnya Rp 2.426.640 per bulan atau setara PNS Golongan II A/B. Sedangkan tunjangan kades ialah Rp 750 ribu. Gaji kades berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun gaji kades seringkali terkendala, misalnya baru diberikan tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali sehingga beresiko menyulitkan ekonomi keluarga tersebut. Sebab itu Syahrul usul agar gaji Kades dinaikkan minimal Rp 3,7 sebulan dan diberikan rutin tiap awal bulan.
Baca Juga : Deretan Fakta Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto