Ditahan Kejagung Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim, dikenal sebagai Crazy Rich PIK, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah. Simak selengkapnya di sini!

Ditahan Kejagung Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Ditahan Kejagung Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah. Gambar : Kolase Instagram/@helenalim899 dan Tangkapan Layar YouTube/The Hermansyah A6

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim atau yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas  Dirdik Jampidsus Kuntadi. Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.

Helena Lim, yang juga menjabat sebagai manager PT QSE, diduga terlibat dalam kerja sama ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun berdasarkan perhitungan ahli dari IPB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Helena diperiksa oleh penyidik Jampidsus bersama dua orang saksi lainnya.

"Penggeledahan pada kediaman Helena Lim di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya, menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta," ungkap Kuntadi.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 14 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengusaha tambang, mantan direksi PT Timah, dan pihak terkait lainnya. Para tersangka lainnya termasuk SG alias AW, MBG, HT alias ASN, MRPT alias RZ, EE alias EML, dan beberapa lainnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PLN di Bukit Asam yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP maupun ahli lain untuk menentukan kerugian keuangan negara secara akurat," tegas Kuntadi.

Kasus korupsi yang sedang diusut ini terkait dengan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal. Diduga pihak swasta membentuk perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah dan menjualnya kembali kepada PT Timah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebagai salah satu kasus korupsi yang menggemparkan, penahanan Helena Lim menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat berharap agar kasus korupsi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi momentum untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi yang merugikan negara.

@baperanews.com

Ditahan Kejagung, Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah. #viral #kasuskorupsi #korupsi #helenalim #kpk

♬ original sound - BAPERA NEWS

Baca Juga: Prasetyo Edi Sebut Anies Baswedan dalam Sidang Korupsi Program Tanah DP 0 Rupiah