Diserang Preman, Truk Sampah Oleng Dan Menabrak Sejumlah Orang

Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Garut menabrak sejumlah pengendara di Bundaran Guntur Garut usai sopir truk menerima serangan dari preman!

Diserang Preman, Truk Sampah Oleng Dan Menabrak Sejumlah Orang
Diserang Preman, Truk Sampah Oleng Dan Menabrak Sejumlah Orang. Gambar: okezone.com

BaperaNews - Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Garut menabrak sejumlah pengendara di Bundaran Guntur Garut pada hari Minggu malam 1 Mei 2022, kejadian terekam dalam sebuah video amatir dan viral di media sosial, truk Nampak oleng dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang antri menunggu giliran jalan di persimpangan.

Dalam sebuah video, Nampak awalnya jalan lancar, ramai dan padat, kerumunan pengendara berada di Bundaran Guntur, Garut, namun suasana tenang tiba-tiba pecah dengan adanya mobil bak terbuka melaju dari arah kanan dengan kencang, kemudian menabrak sebuah mobil berwarna hitam dan sejumlah kendaraan lain di sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyampaikan kejadiannya dipicu oleh serangan dari preman, preman memalak sopir truk sampah tersebut ketika sedang melintas, namun sopir enggan memberi uang dan si preman kemudian merasa tidak terima, ia melempar sopir dengan batu.

“Kejadian sekitar jam 21.30 WIB di Jalan Perintis Garut Kota, Preman memalak sopir Truk Sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dengan uang Rp 2 – 5 ribu” ujar Dede.

Baca Juga: 45 Kapal Hangus Di Dermaga Cilacap, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Sang sopir pun panik dan segera melarikan diri dari serangan preman, akibatnya, truk melaju cepat dan tidak terkendali karena sopir merasa ketakutan, hingga akhirnya menabrak para pengendara di jalan dan menimbulkan ketakutan warga di sekitar lokasi kecelakaan.

Dede menyebut, ada 3 motor dan 2 mobil yang menjadi korban, semuanya selamat, tidak ada korban jiwa, mobil tersebut memang bertugas membersihkan sisa makanan di lapak PKL yang ada di kawasan perkotaan ketika malam takbiran Lebaran.

Polisi sendiri yang mengetahui sebabnya, langsung mencari preman dan menangkapnya, preman tersebut akan diproses hukum karena melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 – 6 tahun.

Sang sopir truk bernama Adad dan preman yang memalak berinisial AJ, dalam kejadian ini, Adid merasa kesakitan ketika dipukul AJ dengan batu, karena ketakutan akan kembali dipukul dan terus dimintai uang, ia pun panik, ia segera melajukan truknya untuk menghindari AJ, akibatnya membuatnya menabrak pengendara tersebut, Adid menimbulkan kecelakaan karena melindungi diri sehingga dalam hal ini yang dinyatakan bersalah ialah AJ yang menyebabkan Adid ketakutan hingga menabrak sejumlah pengendara.

Baca Juga: Tak Ada One Way, Puncak Bogor Macet Parah 10 Km