Rizky Billar Siap Jika Harus Kembalikan Uang Pemberian Doni Salmanan
Rizky Billar dan Lesti Kejora turut terseret kasus penipuan uang melalui binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan yang mengharuskan dirinya diperiksa polisi!
BaperaNews - Rizky Billar dan Lesti Kejora turut mendapatkan imbas dari kasus penipuan binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Penyidik Bareskrim Polri pun jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Qoutex yang menjerat Doni Salmanan, pada Selasa (22/3/2022).
"Ya (Rizky Billar direncanakan diperiksa hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Rizky Billar mengaku sebagai warga negara yang baik, maka Rizky Billar siap untuk memberikan kesaksian di Bareskrim Polri untuk memudahkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Melalui akun Instagram pribadinya, Rizky Billar mengaku bahwa ia dan istrinya telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Doni Salmanan saat dirinya menukah dengan Lesti Kejora.
“Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS yang mana beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai Rp20 juta," tulis Rizky Billar dalam unggahan Instagram Storiesnya.
Selain sanggup untuk menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Rizky Billar juga siap jika diminta untuk mengembalikan uang Rp20 juta dari Doni Salmanan. Ia pun berharao agar polemik terkait penipuan aplikasi Qoutex ini akan segera berakhir.
Baca Juga: Pihak Kepolisian Kembali Menangkap Roby Satria Gitaris Geisha Terkait Penyalahgunaan Narkoba
“Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut serta bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," ujar Rizky.
Rizky Billar pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki sangkut paut dalam hal lainnya dengan Doni Salmanan.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Qoutez pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Atas kasus ini, sejumlah publik figur lain pun yang diduga sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan ikut terserat. Beberapa diantaranya sudah memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri seperti Rizky Febian, Arief Muhammad, Atta Halilintar, dan Reza Oktovian.
Atas perbuatannya tersebut, Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Baca Juga: Rangkuman Kabar Terkini, Invasi Rusia Ke Ukraina Hari ke 24, PBB 816 Warga Sipil Tewas