Dapat Diskon Hukuman, Lukas Enembe Hanya Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
BaperaNews - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap dan gratifikasi. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, pada Kamis, (19/10).
Lukas Enembe dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Pengadilan juga memutuskan bahwa Lukas harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan penjara selama 4 bulan jika dia tidak dapat membayar denda tersebut.
Selain itu, Lukas Enembe diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut Lukas tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Maka bila harta benda tersebut tidak mencukupi, Lukas Enembe akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, Lukas Enembe juga diberikan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun. Ini merupakan hukuman berat yang akan mempengaruhi kemampuannya untuk terlibat dalam dunia politik dalam jangka waktu yang cukup lama.
Baca Juga : Lukas Enembe Habiskan Rp 22,5 Milyar untuk Judi di Singapura dan Manila
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam pengambilan keputusan. Faktor-faktor yang memberatkan termasuk perbuatan Lukas Enembe yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Lukas Enembe bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Namun, ada juga faktor-faktor yang meringankan dalam kasus ini. Lukas Enembe belum pernah dihukum pidana sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, meskipun dalam keadaan sakit, dia tetap mengikuti persidangan hingga akhir.
Sebelum vonis ini dibacakan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Lukas Enembe dengan hukuman yang lebih berat. Mereka menginginkan Lukas dihukum dengan pidana penjara selama 10,5 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Tuntutan jaksa tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Meskipun vonis yang diberikan oleh pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa, ini tetap menjadi pukulan berat bagi Lukas Enembe, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Papua.
Baca Juga : Hari Ini Lukas Enembe Hadiri Sidang Kasus Korupsi dengan Kursi Roda