Cawagub Papua Aniaya hingga Paksa Istri Threesome dengan Kakak Kandung

Calon wakil gubernur Papua, YB, diduga melakukan KDRT dan memaksa istrinya berhubungan badan dengan kakaknya. Kasus ini tengah diselidiki Polda Papua.

Cawagub Papua Aniaya hingga Paksa Istri Threesome dengan Kakak Kandung
Cawagub Papua Aniaya hingga Paksa Istri Threesome dengan Kakak Kandung. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR, di Kepulauan Yapen, Papua. 

YB juga dituduh memaksa istrinya untuk melakukan threesome bersama kakak kandungnya sendiri dalam sebuah insiden yang terjadi pada Minggu (1/12).  

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat YB meminta istrinya datang ke sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. YB mengklaim ingin membahas masalah rumah tangga mereka.  

"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," ujar Kombes Ignatius Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12).  

Setibanya di hotel, GR langsung menemui YB di dalam kamar. Namun, alih-alih membahas masalah rumah tangga, YB justru memaksa istrinya untuk meminum minuman keras. Ketika GR menolak, minuman tersebut tumpah dan membasahi bajunya.  

Kecurigaan GR terhadap suaminya semakin kuat. Ia kemudian memeriksa kamar hotel tersebut dan menemukan kakak kandungnya dalam kondisi mabuk berat.

Tidak berhenti di situ, YB diduga memaksa istrinya membuka pakaian dan mengajaknya melakukan hubungan badan bersama kakak kandungnya.  

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," jelas Benny.  

Baca Juga : Pria di Bali Ditangkap Usai Jual Pacar untuk Layanan "Threesome", Pasang Tarif Rp1,5 Juta

GR yang menolak permintaan tersebut berusaha melarikan diri dari kamar hotel. Ia berhasil kabur dan kembali ke rumahnya untuk menghindari tindakan lebih lanjut dari suaminya.  

Namun, situasi tidak berhenti di sana. Pada pukul 04.00 WIT, YB menyusul istrinya ke rumah. Di sana, ia kembali melakukan tindak kekerasan dengan menarik rambut GR, menamparnya sebanyak dua kali, hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.  

"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," kata Benny.  

Setelah korban sadar, YB kembali menelepon dan memaksa GR datang lagi ke hotel. Kali ini, ia mengancam akan memukuli istrinya hingga terluka jika tidak menuruti perintahnya.

Merasa terancam, GR memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.  

Korban langsung menuju Polres Biak Numfor menggunakan speedboat untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.  

Benny menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga : Suami di Gresik Jual Istri di Facebook Untuk Threesome Dengan Pria Lain: Sudah 5 Kali