Berikut Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box
Kominfo memutuskan batas waktu suntik TV analog pada 02 November 2022. Berikut ini cara menonton siaran TV digital tanpa menggunakan set top box.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas tidak akan melakukan perubahan untuk suntik mati TV analog yang batas waktunya dilakukan pada 02 November 2022. Lalu, bagaimana cara nonton siaran TV digital tanpa set top box?
Set top box merupakan sebuah alat yang sangat penting untuk TV analog agar bisa berguna ketika Analog Switch Off (ASO) dilakukan dan bisa menerima siaran TV digital. Namun, ada cara lain untuk menonton siaran TV digital tanpa set top box.
Cara nonton siaran TV digital tanpa set top box yakni Anda harus memiliki perangkat televisi yang memenuhi syarat agar bisa menerima siaran TV digital itu ditandai dengan dukungan dari teknologi Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa langsung mengecek apakah televisi yang Anda miliki sudah termasuk TV digital atau masih kategori analog. Karena, televisi yang datar/LED bisa saja itu hanya menerima siaran TV analog.
Berikut cara mengetahui apakah televisi tersebut masuk kategori digital atau analog:
- Cek Stiker Di Belakang TV
Biasanya posisi stiker berbeda-beda setiap merek televisi. Namun, untuk TV yang mendukung siaran TV digital biasanya ada stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. Biasanya kalau terdapat stiker dengan tulisan tersebut, artinya TV sudah mendukung siaran digital.
- Cek Spesifikasi TV
Apabila Anda tidak berhasil menemukan stiker tersebut, Anda bisa mengecek keterangan spesifikasi TVnya, baik secara online atau dari buku manual yang telah diberikan. Biasanya, untuk TV yang mendukung siaran digital terdapat tulisan DVB-T2 di dalam spesifikasinya.
Baca Juga : Kominfo Ungkap Alasan Penting Mengapa Siaran TV Analog Harus Beralih Ke TV Digital!
- Coba Buka Siaran TV Digital
Diketahui, siaran TV digital memiliki beberapa sub-channel, seperti channel A-1 dan channel A-2. Misalnya, TVRI mempunyai beberapa sub-channel: TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, dan TVRI Sport HD. Apabila Anda menemukan sub-channel seperti itu, artinya TV sudah mendukung siaran TV digital.
- Cek Situs Kominfo
Apabila cara tersebut tidak ada dalam TV Anda, Anda bisa mengecek di situs Kominfo.
- Kunjungi situs https://siarandigital.kominfo.go.id/.
- Klik menu perangkat TV digital pada bagian atas layar.
- Ada tiga pilihan kategori yaitu nama perangkat, merek, dan mode/tipe.
- Lalu pilih kategori Televisi di bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang Anda miliki.
- Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam kategori TV digital.
- TV digital sudah mendukung DVB-T2. Jadi, tidak perlu menggunakan alat tambahan set top box lagi untuk mengambil sinyal digital.
Sebelumnya, Kominfo sudah menyatakan untuk menghentikan siaran TV analog lalu beralih ke siaran TV digital tidak dilakukan dengan tiga tahap lagi. Melainkan dilakukan dengan multiple ASO, yaitu penerapan penghentian siaran TV analog yang dilaksanakan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 02 November 2022.
Diketahui, proses suntik mati TV analog akan diakhiri paling lambat 02 November 2022 untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Alasan Kominfo suntik mati TV analog karena siaran TV digital memberikan sejumlah keunggulan yang tidak ada di dalam TV analog. Mulai dari kualitas gambar yang jauh lebih bersih, suara begitu jernih, ada fitur sistem peringatan dini.
TV digital juga ramah keluarga sebab penonton dapat membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, serta fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwalm dan deskripsi acara.
Baca Juga : Kominfo: Deadline Suntik Mati TV Analog Jadi 2 November 2022