Kominfo Tetapkan Aturan Etika Penggunaan AI
Direktif SE Budi Arie fokus pada penggunaan AI yang etis, mendorong bisnis dan pengembang untuk mengikuti pedoman sistem berbasis AI.
BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie melangkah lebih jauh dalam merapikan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Pada Senin, (11/12), Menteri Budi Arie menekan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Menurut Budi Arie, penerbitan SE ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk merapikan tata kelola AI. Tujuannya adalah agar pemanfaatan kecerdasan buatan dapat dilakukan secara aman dan produktif.
Dalam konferensi pers pada Jumat (22/12), Budi Arie menjelaskan bahwa pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari menjadi latar belakang penerbitan SE ini.
SE ini ditujukan kepada para pelaku usaha, pelaku aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat.
Budi Arie berharap para pihak ini dapat menjadikan SE sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Pemerintah Indonesia menyadari besarnya potensi ekonomi yang bisa dihasilkan oleh pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Budi Arie menyoroti proyeksi nilai ekonomi pasar global AI pada tahun 2023 yang mencapai 142,3 miliar dolar AS.
Baca Juga: Teknologi Pengenalan Wajah Berbasis Artificial Intelligence Digunakan dalam Perang Ukraina Rusia
Lebih lanjut, pada tahun 2030, Budi Arie memproyeksikan bahwa pemanfaatan AI akan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN hingga mencapai 1 triliun dolar AS, di mana 366 miliar dolar AS-nya adalah kontribusi dari Indonesia.
Surat Edaran tersebut berisi kebijakan terkait etika penggunaan AI, meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum.
Beberapa poin dalam SE menyoroti nilai etika AI, termasuk inklusivitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.
Poin lainnya adalah pelaksanaan nilai etika AI. Budi Arie menjelaskan bahwa pihak yang dituju dalam SE diharapkan melaksanakan nilai etika, antara lain dengan menyelenggarakan AI sebagai pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas pengguna dan menghindari aktivitas merugikan.
Meskipun SE ini tidak bersifat mengikat secara hukum, Kominfo mengindikasikan bahwa mereka akan mulai mengambil ancang-ancang untuk menyusun regulasi AI yang bersifat mengikat.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pada pengembangan dan pemanfaatan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.
SE juga menekankan pentingnya manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Para penyelenggara AI diharapkan dapat memperhatikan dengan serius aspek-aspek ini guna menghindari dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Baca Juga: Pencipta Chat GPT Peroleh Rp 1,2 Triliun Per Bulan