Baru Bebas 176 Hari, Jerinx SID Kembali Ditahan Oleh Polda Metro Jaya
Baru saja bebas 176 hari, musisi asal bali yang akrab dikenal jerinx sid kembali ditahan lagi oleh polda metro jaya atas kasus pengancaman melalui media elektronik.
BaperaNews - Musisi asal Bali I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx SID resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Jerinx memberikan pengalaman kepada penggiat sosial Adam Deni. Sebelumnya, Jerinx juga sempat ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penahanan Jerinx yang diputuskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah selesai melakukan pemberkasan. Penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul (ditahan), di Rutan Polda" ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso
Jerinx yang keluar dari kantor Kejari Jakarta Pusat usai menerima putusan didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra. Sang istri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media.
Sebelum menghadapi proses hukum Jerinx menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi semua rangkaian proses hukum dalam kasus ini.
"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata drummer grup band Superman Is Dead tersebut.
Selanjutnya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini. Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx untuk memberikan bukti mengenai daftar artis Tanah Air yang menerima “endorse” untuk mengaku positif Covid-19.
Setelah beberapa lama, Adam Deni pun mengaku dihubungi oleh Jerinx. Adam yang dimaki-maki oleh Jerinx lalu dihina dan dituduh sebagai dalang atas menghilangnya akun Instagram @jrxsid. Atas kejadian tersebut, Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan.
Sebelum resmi ditahan, Adam dan Jerinx pun sempat menjalani proses mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun proses mediasi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya ini.
Atas perbuatannya Jerinx dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus ini, rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Jerinx dijadikan bukti oleh Adam Deni untuk melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.