Ayu Thalia Akan Ajukan Ekspasi Di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Ayu Thalia hadir dalam sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (10/5/22).

Ayu Thalia Akan Ajukan Ekspasi Di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Ayu Thalia hadir di sidang perdana laporan Nicholas Sean. Gambar: Kapanlagi.com/Dok. Bayu Herdianto

BaperaNews - Ayu Thalia hadir dalam sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean, putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (10/5/2022). Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ayu Thalia terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Ayu Thalia hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada pukul 14.30 WIB. Ayu Thalia datang didampingi dengan tim kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Sebelum menjalani sidang perdananya, Ayu Thalia mengaku siap untuk memperjuangkan haknya sebagai perempuan.

"Sehat, alhamdulillah, persiapannya sebagai warga negara yang baik, ya dipanggil harus dihadapi," ujar Ayu Thalia sebelum memasuki ruang sidang.

"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya," sambungnya.

Selebgram 26 tahun ini juga enggan berbicara terlalu banyak terkait kasus yang menimpanya. Ia khawatir ucapannya akan memicu masalah baru dengan putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ditanya kronologis sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi, yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," jelas Ayu Thalia.

Baca Juga: Tampilkan Konten Podcast Pasangan Sejenis, Deddy Corbuzier Banjir Kritik!

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Ayu Thalia. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Ayu Thalia pun merasa keberatan dengan dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi.

"Kita akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kami sudah menyiapkan para ahli, baik ahli ITE, ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli bahasa," ujar Pitra.

"Apabila kasus ini tidak terbukti dan tidak cukup bukti, dan Ayu Thalia dinyatakan tidak melakukan tindak pidana atau bebas murni, maka akan ada konsekuensi dan risiko paling berat," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, permasalahan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean berawal dari laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Pada saat itu, Ayu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile.

Nicholas Sean dituding mendorong Ayu Thalia hingga terjatuh. Namun saat diselidiki lebih lanjut, pihak kepolisian tidak menemukan bukti pidana hingga akhirnya kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia dihentikan.

Nicholas Sean yang tak mau tinggal diam dengan laporan tersebut, akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik pada 31 Agustus 2021. Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Caisar Bantah Gunakan Narkotika Jenis Sabu Saat Live Tiktok Hingga Siap Lakukan Tes Urine