Aturan Baru Kemenag: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja
Kemenag ubah aturan akad nikah dengan PMA 30/2024, kini bisa dilaksanakan di luar KUA dan hari kerja dengan persetujuan KUA. Kemudahan baru bagi calon pengantin.
BaperaNews - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengubah aturan mengenai pelaksanaan akad nikah. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah kini dapat dilaksanakan baik di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar hari kerja.
Peraturan yang mulai berlaku pada 30 Desember 2024 ini menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Januari 2025 namun dibatalkan.
Aturan baru tersebut memberikan kelonggaran bagi calon pengantin (catin) yang menginginkan akad nikah di luar jam kerja atau di luar KUA.
Dalam Pasal 16 ayat 1 PMA Nomor 30 Tahun 2024, disebutkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Namun, pada Pasal 16 ayat 2, diatur bahwa akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bisa dilakukan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atas permintaan dari calon pengantin.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA pada hari kerja atau di luar KUA.
Namun, aturan tersebut batal diberlakukan karena digantikan dengan PMA 30 Tahun 2024. Dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, dengan pengecualian hanya untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA.
Baca Juga : Resmi! Kini Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
PMA 22 Tahun 2024 direncanakan berlaku pada 7 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 yang menyebutkan bahwa peraturan tersebut baru berlaku tiga bulan setelah diundangkan.
Namun, aturan ini tidak jadi berlaku setelah PMA 30 Tahun 2024 diterbitkan dan menggantikan peraturan sebelumnya.
Dengan keluarnya PMA 30 Tahun 2024 yang lebih fleksibel ini, calon pengantin dapat lebih mudah memilih waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menanggapi perubahan ini, Kemenag menegaskan bahwa PMA 30 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan akad nikah, tanpa mengurangi keabsahan dan sahnya pernikahan itu sendiri.
Proses akad nikah tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk adanya persetujuan dari pihak KUA atau PPN jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.
Kebijakan baru ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan para calon pengantin yang sebelumnya merasa terkendala dengan aturan yang terlalu ketat.
Kini, mereka dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja tanpa prosedur yang rumit, asal memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga : 17 Arti Mimpi Menikah Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui