Agnez Mo Resmi Dipolisikan oleh Ari Bias terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias karena menggunakan lagu "Bilang Saja" dalam konser tanpa izin pencipta. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Tuduhan ini berfokus pada penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin dari penciptanya. Langkah hukum ini diambil setelah Agnez Mo dianggap tidak menanggapi somasi yang dikirimkan pada Mei lalu.
Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melaporkan Agnez Mo pada Rabu malam, (19/6). Menurut Minola, pelaporan ini terkait dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” oleh Agnez Mo dalam tiga konser live yang diadakan tanpa mendapatkan izin resmi dari Ari Bias.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, *Bilang Saja*, dalam live concert tanpa meminta izin dari Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola Sebayang.
Minola menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran berdasarkan pasal 9 ayat 2 dan 3 serta pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran ini. Tuntutan ini didasarkan pada kerugian yang dihitung sebesar Rp500 juta untuk setiap konser yang menampilkan lagu tersebut tanpa izin.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar," ungkap Minola Sebayang.
Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah ganti rugi ini bisa bertambah, tergantung pada perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Minola juga mengindikasikan bahwa jumlah kerugian ini mungkin akan meningkat seiring dengan berjalannya kasus.
Baca Juga: Virgoun Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba
“Ini tergantung proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal sebagai Holywings Group (HWG) juga disomasi terkait perjanjian lisensi dan royalti. Namun, karena ada itikad baik dari HWG, fokus laporan kini hanya pada Agnez Mo.
"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu sudah jadi tanggung jawab Agnez Mo," jelas Minola.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo, seorang penyanyi dengan reputasi internasional, membawakan lagu “Bilang Saja” dalam serangkaian konser tanpa mendapatkan izin dari penciptanya, Ari Bias.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias dan tim hukumnya, yang akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum setelah somasi yang dikirimkan tidak ditanggapi dengan baik.
Laporan resmi yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri. Pelaporan ini menandai langkah tegas dari pihak Ari Bias untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo.
Baca Juga: Rayakan Anniversary, Deddy Corbuzier Beri Hadiah Tak Biasa ke Sabrina Chairunnisa