4 Pemain Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk Berkali-kali
Empat pemain judi online di Banda Aceh dicambuk di depan umum usai divonis Mahkamah Syar'iyah, sebagai bagian dari penerapan Qanun Jinayat.

BaperaNews - Empat pemain judi online di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis (30/1) siang. Keempatnya dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh karena terbukti melakukan perbuatan maisir (judi) online.
Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh dan disaksikan oleh masyarakat.
Keempat terpidana, yaitu Abdullah, Agus Saputra, T Firdaus, dan Suhardi, mengenakan baju putih saat menghadap algojo. Sebelum menjalani hukuman, mereka dihadirkan untuk mendengarkan tausyiah yang disampaikan oleh Ustaz Zul Arafah.
Salah satu terpidana terlihat menangis saat mendengarkan ceramah tersebut. Setelah tausyiah selesai, satu per satu terpidana dipanggil untuk menjalani eksekusi cambuk.
Abdullah menjadi orang pertama yang dieksekusi. Mahkamah Syar'iyah menjatuhkan hukuman 12 kali cambukan kepadanya. Namun, setelah dikurangi masa tahanan, ia hanya menjalani 9 kali cambukan.
Selanjutnya, Agus Saputra divonis 25 kali cambukan, tetapi setelah dipotong masa tahanan, ia dicambuk sebanyak 22 kali.
Baca Juga : Marak Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Sambil Merokok di Banda Aceh
Sementara itu, T Firdaus dan Suhardi masing-masing divonis 10 kali cambukan, tetapi hanya menjalani 8 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Roslina, menjelaskan bahwa keempat terpidana ditangkap beberapa waktu lalu di dua warnet di Kecamatan Kutaraja.
"Ada empat orang terpidana yang dieksekusi hari ini karena melakukan perbuatan maisir (judi) online," ujarnya.
Roslina menambahkan bahwa satu orang dicambuk lebih banyak karena melanggar Pasal 19 Qanun Jinayat, yaitu nilai taruhan dan keuntungannya di atas 2 gram emas. Sementara tiga lainnya melanggar Pasal 18 dengan nilai taruhan dan keuntungan di bawah 2 gram emas.
Eksekusi cambuk ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Banda Aceh pada tahun 2025. Hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Qanun ini mengatur berbagai tindak pidana, termasuk judi online (judol), yang dianggap melanggar hukum Islam. Hukuman cambuk sendiri dilakukan secara terbuka sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi masyarakat.
Baca Juga : Viral! TikTokers Aceh Live Joget DJ sambil Baca Al-Qur'an, Pakai Kerudung tapi Celana Pendek