4 Orang Jadi Tersangka Aplikasi Viral Blast Global, Rugikan Nasabah Rp 1,2 T
Empat orang berhasil diamankan dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi robot trading Viral Blast Global yang merugikan banyak orang. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Empat orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi robot trading Viral Blast Global, diduga hingga kini sudah merugikan nasabah hingga Rp 1,2 Triliun. “Kami mendalami ada tindak pidana, UU perdagangan dengan memakai skema Ponzi atau piramida, diperkirakan jumlah membernya sudah ada 12.000 lebih dengan jumlah investasi Rp 1,2 Triliun” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media hari Senin 21 Februari 2022.
Tiga tersangka aplikasi Viral Blast Global diantaranya berinisial RPW, MU, dan ZHP. Mereka berperan untuk melakukan presentasi dan meyakinkan para calon anggota bahwa tidak akan rugi melakukan investasi di Viral Blast, sedangkan satu tersangka lainnya saat ini masih dikejar polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Whisnu menjelaskan kasus ini terungkap ketika beberapa waktu terakhir sejumlah member menyadari bahwa ia dirugikan sehingga ia melaporkan aplikasi Viral Blast Global tersebut ke Surabaya. Aplikasi tersebut diketahui milik PT Trust Global Karya yang ternyata tidak memiliki ijin perdagangan dengan basis robot trading, selain itu, mereka juga memakai skema piramida untuk beroperasi.
Baca Juga: Heboh! BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah
“Hasil Kejahatan dari tindak penipuan dinikmati bersama oleh para pengurus Viral Blast dan affiliasinya” lanjut Whisnu. Kepala Subdirektorat TPPU, Kombes Robertus Yohanes mengungkap perusahaan tersebut juga memasarkan E-book kepada anggotanya untuk trading, member yang mendaftar diwajibkan membayar sejumlah uang untuk membeli E-book dan menjanjikan bonus 10% untuk member yang berhasil merekrut member baru.
“Bonus untuk perekrutan member pakai sistem unilevel dengan total profit sharingnya 65% dan 20% nya untuk keuntungan perusahaan” ujarnya. Uang hasil penjualan dimasukkan ke rekening exchanger yang sudah ditunjuk dan kemudian ditransfer ke para pengurus aplikasi Viral Blast Global
Diduga mereka juga melakukan tindak pencucian uang dengan mengalihkan, membelanjakan, menempatkan, mentransfer, dan membayarkan uang hasil kejahatannya tersebut. Kini para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 atau Pasal 5 dan Pasal 6 jo Pasal 10 UU No, 8 th 20210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juga pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU No. 7 th 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: DPR DKI Jakarta Soroti Kegagalan Program Rusun Di Kepulauan Seribu