3 Pria di Riau yang Sebar Video Porno LGBT di Medsos X Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian di Riau berhasil menangkap 3 pelaku yang menyebarkan video porno LGBT di akun media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
BaperaNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menangkap tiga pria terkait penyebaran konten video porno LGBT di akun media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Ketiga pelaku juga diduga menggunakan platform tersebut untuk mencari korban dan menjalin hubungan seksual sesama jenis.
Ketiga pria tersebut adalah PH (23), DH (23), dan RH (19). Penangkapan mereka diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat (18/10).
“Konten pornografi ini mereka sebar lewat media sosial. Jadi lewat akun itu pula para tersangka mencari mangsa serta berhubungan badan sama mereka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Menurut Nasriadi, modus operandi para pelaku cukup sederhana. Mereka memanfaatkan platform media sosial X untuk menyebarkan konten video porno yang terkait dengan komunitas LGBT.
Melalui akun-akun tersebut, pelaku berinteraksi dengan orang-orang yang tertarik melihat konten yang disebar. Jika ada pihak yang berminat, komunikasi berlanjut hingga pelaku dan korban sepakat untuk bertemu secara langsung.
“Setiap hubungan dilakukan tanpa meminta bayaran. Artinya, pelaku suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka,” jelas Nasriadi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua dari tiga pelaku, PH dan DH, bukanlah pelaku baru. Mereka telah melakukan aktivitas penyebaran konten video porno LGBT ini sejak tahun 2020.
Nasriadi juga menyampaikan bahwa PF, yang berperan sebagai wanita saat melakukan hubungan badan sesama jenis, telah dinyatakan positif mengidap HIV.
Keberadaan PF yang terinfeksi HIV menjadi perhatian serius bagi polisi. Menurut Nasriadi, hal ini tidak hanya membahayakan korban-korban yang terlibat, tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga : Viral! Pedagang Mainan Keliling di Cengkareng Pertontonkan Film Porno ke Anak-anak
Terlebih lagi, para pelaku mengakui bahwa mereka sendiri adalah korban kekerasan seksual yang akhirnya terlibat dalam tindakan tersebut.
“Ini sangat berbahaya karena mereka dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat mengimbau anaknya agar tidak terlibat dalam perbuatan serupa,” tambah Nasriadi.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pria tersebut kini dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kombinasi pasal-pasal ini mengatur tentang larangan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum serius di Indonesia.
Pihak kepolisian Riau berharap dengan penangkapan ini, penyebaran konten video porno LGBT di media sosial X dapat ditekan dan masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan platform digital yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini sekali lagi menyoroti bahaya penyebaran konten pornografi di media sosial, khususnya platform populer seperti Twitter/X.
Meskipun platform ini memiliki aturan ketat terkait konten yang diperbolehkan, banyak pengguna yang tetap berhasil menyebarkan materi-materi ilegal, termasuk konten yang berkaitan dengan pornografi dan LGBT.
Menurut Nasriadi, keberadaan konten semacam ini sangat meresahkan, terutama karena dapat mempengaruhi moral dan kesehatan mental generasi muda.
"Ini sangat merusak dan dapat berdampak buruk pada perkembangan anak muda kita," tegasnya.
Baca Juga : Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi