2 Pria Jalani Ritual Adat Dayak untuk Ungkap Kematian Tak Wajar: Yang Keluar Duluan adalah Pelaku Pembunuhan
Ritual adat Dayak Dolop di Kalimantan Utara digunakan untuk mengungkap kematian misterius seorang perempuan bernama Esther. Roy, suami korban, dinyatakan bersalah dalam tradisi ini.

BaperaNews - Ritual adat Dayak Dolop, tradisi sakral masyarakat Dayak Agabag di Kalimantan Utara, menjadi sorotan publik setelah digunakan untuk mengungkap kematian seorang perempuan bernama Esther.
Peristiwa ini terjadi di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, pada Jumat (17/1/2025), ketika dua pria mengikuti ritual tersebut untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan Esther.
Ritual Dolop untuk Menentukan Pelaku
Ritual Dolop melibatkan dua pria, salah satunya Roy, suami mendiang Esther. Prosesi ini dilakukan di Sungai Tulin dengan menggunakan kayu kalambuku, alat tradisional yang dipegang selama mereka menyelam.
Tradisi ini memercayai bahwa roh leluhur akan membantu mengungkap kebenaran, di mana pihak yang bersalah akan muncul lebih dulu ke permukaan air.
Acara dimulai dengan doa oleh tokoh adat, pemanggilan roh leluhur, dan penggunaan perlengkapan adat seperti kain merah, kain kuning, beras kuning, serta batang pisang.
Ribuan warga memadati tepi sungai, menanti hasil ritual dengan penuh antusiasme. Setelah prosesi selesai, Roy muncul lebih dulu ke permukaan, menandakan dirinya sebagai pihak yang dianggap bersalah menurut adat.
Latar Belakang Kematian Esther
Kematian Esther pada malam Tahun Baru 2025 menimbulkan kecurigaan dari keluarga. Meskipun awalnya diduga sebagai kematian alami, pemeriksaan lebih lanjut oleh keluarga saat prosesi pemulasaran mengungkap adanya luka di kepala, garis biru di leher, serta memar di tubuh korban.
Penemuan ini membuat keluarga menduga adanya unsur kekerasan di balik kematian Esther.
Roy, yang diketahui pulang dalam kondisi mabuk pada malam kejadian, menambah kecurigaan keluarga.
Sikapnya yang mencurigakan selama proses pemulasaran, seperti mencoba menutupi bagian tubuh tertentu dari pandangan, memperkuat dugaan tersebut. Karena kurangnya bukti untuk membawa kasus ke ranah hukum formal, keluarga memilih jalur adat melalui ritual Dolop.
Baca Juga : Usai Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Suami Tewas Gantung Diri di Jakarta Barat
Konsekuensi Adat bagi Pelaku
Setelah dinyatakan bersalah dalam ritual Dolop, Roy diharuskan membayar denda adat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Denda tersebut meliputi:
- Beberapa jenis tempayan adat seperti Sampak Ogong dan Belayung Layin.
- Kain Sitak, kain khas Dayak Agabag.
- Seekor sapi dewasa.
- Uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Denda adat ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan harmoni dalam masyarakat Dayak Agabag.
Perspektif Modern terhadap Ritual Dolop
Menurut tokoh adat Bajib Mesak, Dolop merupakan salah satu bentuk peradilan tertinggi dalam tradisi masyarakat Dayak Agabag. Ritual ini diyakini memberikan keadilan melalui bantuan kekuatan spiritual leluhur.
Namun, Bajib menekankan pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum formal agar penyelesaian kasus semacam ini menjadi lebih komprehensif.
Ritual Dolop mencerminkan keberadaan kearifan lokal yang masih relevan di era modern, sekaligus menghadirkan tantangan dalam mengintegrasikan nilai-nilai adat ke dalam sistem hukum Indonesia.
Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya yang memperkuat jati diri masyarakat Dayak.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online dan Terlilit Utang, Suami Tega Bunuh Istri di Sumedang