Wanita di Sulsel Nangis Depan Polisi Usai Lakukan Body Shaming ke Pengunjung Mall
Remaja perempuan penghina pengunjung mall di Maros telah diamankan oleh polisi dan meminta maaf atas tindakan body shaming-nya.
BaperaNews - Remaja perempuan di Maros, Sulawesi Selatan diamankan aparat kepolisian usai kedapatan melakukan body shaming ke pengunjung mall.
Pelaku body shaming bernama Nunu (15), ia merekam pengunjung Grand Mall Maros Town dengan ponselnya kemudian mengomentari dan menertawakan berulang kali.
Rekaman ia buat pada hari Sabtu (9/9) bersama seorang temannya. Video tersebut viral di media sosial dan ramai kecaman.
“Kalau saya gemuk begini kamu masih mau temenan sama saya?” kata Nunu dalam video yang ia unggah di Instastory Instagram.
Tak lama setelahnya tepatnya pada hari Minggu (10/9) malam, Nunu pelaku body shaming kepada wanita gemuk yang ia temui di Grand Mall Maros Town diamankan polisi. Polisi memberi Nunu hukuman berupa minta maaf kepada korban secara terbuka, menyadari kesalahannya, dan menghapus video.
“Video yang saya buat memang mencemarkan nama baik korban, saya bully korban di akun yang saya miliki. Kepada korban, kerabat, dan keluarga besarnya saya minta maaf secara sadar dan ikhlas. Saya siap menerima konsekuensinya” kata Nunu sambil menangis depan polisi.
Baca Juga : Heboh Video Aksi Bullying Anak SMA Depok di Toilet Sekolah
Wanita yang menjadi korban body shaming ialah ARY (18). Nunu dan ARY telah dipertemukan. ARY yang tidak terima menjadi korban body shaming sempat membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik namun kemudian laporan dicabut dan memaafkan pelaku.
“Sudah dipertemukan kedua belah pihak dan sepakat damai. Pelaku menangis depan polisi akui perbuatannya salah. Pelaku di video sempat merekam bagian belakang tubuh korban tanpa ijin sambil menertawakan sehingga mengejek korban. Upaya mediasi telah dilakukan di Reskrim Polsek Mandai. Pelaku sudah buat video klarifikasi dan kedua belah pihak tanda tangan surat pernyataan damai” jelas Kapolsek Mandai AKO Asep hari Senin (11/9).
Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk semua orang bahwa tidak dibenarkan berbuat penghinaan dalam bentuk bullying maupun body shaming kepada siapapun secara langsung, ataupun melalui media sosial sebab ada aturan hukum yang bisa menjerat yaitu Pasal 310 dan 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
Bullying di depan umum sebagaimana yang dilakukan Nunu pelaku body shaming di Grand Mall Maros ialah bentuk tindakan mempermalukan harkat martabat seseorang yang jelas tidak menyenangkan bagi korban.
Nunu telah meminta maaf dan menangis depan polisi ketika mengakui perbuatannya, semoga bisa menjadi pengalaman berharga dan tidak diulang lagi ya.
@baperanews.com Pelaku body shaming bernama Nunu (15), ia merekam pengunjung Grand Mall Maros Town dengan ponselnya kemudian mengomentari dan menertawakan berulang kali, dan berakhir dengan klarifikasi. #viral #viralmakassar ♬ Melody of Memories - Duta Arranger Korea
Baca Juga : Keluh Kesah Peserta Pendidikan Dokter Spesialis Di RI: Biaya Mahal, Ada Bullying