488 Perusahaan Diadukan Ke Kemnaker Karena Masalah THR

Sebanyak 488 perusahaan dilaporkan ke Kemnaker terkait masalah THR (tunjangan hari raya).

488 Perusahaan Diadukan Ke Kemnaker Karena Masalah THR
488 Perusahaan Diadukan Ke Kemnaker. Gambar : Detik.com/Dok.Ari Saputra

BaperaNews - Kemnaker telah menerima 657 pengaduan THR dari karyawan terkait masalah THR (tunjangan hari raya) hingga Jumat (14/4). 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut aduan tersebut berasal dari 488 perusahaan. 255 aduan tentang THR yang tidak dibayar dan 262 aduan tentang pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan serta 40 aduan tentang THR yang terlambat dibayarkan.

“Informasi sementara per 11.21 WIB hari ini sudah ada 657 aduan dimana itu dari 488 perusahaan. Rinciannya ialah THR tidak dibayar sebanyak 355, THR tidak sesuai aturan 262, dan THR terlambat dibayar 40” tutur Anwar pada Jumat (14/4).

Jumlah pengaduan THR ini masih akan dipastikan oleh Kemnaker, sebab batas akhir pembayaran THR ialah pada hari ini Sabtu (15/4).

“Jumlah ini masih akan kita pastikan dulu karena batas akhir pembayaran THR ialah pada Sabtu (15/4). jadi tanggal 16 April baru bisa diketahui berapa yang sesuai regulasi” terangnya. Kemnaker sudah lakukan pemeriksaan pada 17 aduan. “Sudah ada 17 aduan yang diperiksa” pungkas Anwar.

Baca Juga : Kemenaker Beberkan Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023

Cara Lapor THR

Adapun jika masyarakat atau karyawan menemukan ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan baik itu dari segi jumlah atau waktu pembayaran bisa segera lapor ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id atau call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521150 atau 08119521151.

Selain online, pengaduan THR juga bisa disampaikan secara langsung ke Posko Tatap MUKA DI ptsa Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 15 Gedung B Lantai 1 Jakarta di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Kemnaker menghimbau agar tidak daerah memiliki posko THR yang terintegrasi dengan pusat sehingga masyarakat dari wilayah manapun di Indonesia bisa mendapat kemudahan melapor yang sama, bisa lapor langsung ke pusat ataupun ke daerah.

Adapun THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja maksimal hari ini Sabtu 15 April 2023 atau H-7 Lebaran 2023. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR maka akan dikenai denda berupa dan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dibuat.

Diharapkan perusahaan bisa memenuhi hak karyawannya dengan membayar THR sesuai batas waktu dan memberi jumlah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh, Gimana Hitung THR-Nya?