Wamendikti Tegaskan Tak Ada Rencana Libur Selama Ramadan di Kampus
Wamendiktisaintek Fauzan menegaskan tidak ada rencana meliburkan kegiatan akademik di lingkungan perguruan tinggi selama Ramadan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menegaskan bahwa tidak ada rencana meliburkan kegiatan akademik di lingkungan perguruan tinggi selama bulan Ramadan.
Penegasan ini disampaikan Fauzan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/1), menanggapi wacana yang tengah ramai dibahas di masyarakat.
“Nggak lah, kami nggak punya wacana itu,” ujar Fauzan, merespons spekulasi yang mengaitkan kebijakan libur Ramadan dengan kebijakan serupa yang pernah diberlakukan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Wacana libur sebulan selama Ramadan kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah pihak menyebut perlunya waktu khusus untuk menjalankan ibadah selama bulan suci umat Muslim.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memberikan sinyal untuk memberlakukan kebijakan tersebut, terutama di sektor pendidikan tinggi.
Fauzan menegaskan bahwa kegiatan akademik di universitas tetap berjalan seperti biasa selama Ramadan, tanpa perubahan jadwal.
Hal serupa diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Ia menyatakan bahwa kebijakan libur Ramadan masih sebatas wacana yang muncul di Kementerian Agama.
“Belum ada pembahasan konkret mengenai hal itu, apalagi keputusan yang melibatkan kementerian lain atau presiden,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam sejarah pemerintahan Indonesia, kebijakan meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan pernah diterapkan pada era Presiden Gus Dur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Baca Juga : Menteri Agama Nasaruddin Umar Usulkan Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan
Saat ini, wacana serupa mengemuka kembali di tengah diskusi publik, tetapi masih terbatas pada lingkup tertentu, seperti pendidikan berbasis pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan akademik saat Ramadan memang masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan pesantren.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan untuk meliburkan pendidikan secara nasional belum menjadi prioritas pembahasan di kementerian terkait.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.
Hari libur nasional yang terkait dengan bulan Ramadan adalah Idul Fitri 1446 H, yang jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, SKB tersebut tidak mencantumkan kebijakan libur selama bulan Ramadan secara keseluruhan.
Fauzan menegaskan bahwa perguruan tinggi di Indonesia akan tetap melaksanakan kegiatan akademik seperti biasa selama bulan Ramadan.
Ia menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga kualitas pendidikan dan pencapaian target akademik di seluruh institusi pendidikan tinggi.
“Kita menghormati bulan Ramadan, tetapi kegiatan akademik juga penting untuk tetap berjalan. Mahasiswa tetap bisa menyesuaikan jadwal kuliah dengan aktivitas ibadah mereka masing-masing,” kata Fauzan.
Baca Juga : Viral Rumor Prabowo Akan Liburkan Sekolah 1 Bulan Full Selama Bulan Ramadan 2025, Begini Faktanya!