Viral Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan di Air Panas hingga Melepuh

Seorang santri di Kudus mengalami luka parah setelah mendapat hukuman memasukkan tangan ke dalam air panas. Simak selengkapnya di sini!

Viral Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan di Air Panas hingga Melepuh
Viral Santri di Kudus Dihukum Celupkan Tangan di Air Panas hingga Melepuh. Gambar: Dok.Tribun

BaperaNews - Insiden tragis mengguncang pondok pesantren di Kudus setelah seorang santri berinisial A (16) mengalami luka parah akibat dihukum memasukkan tangannya ke dalam air mendidih. Peristiwa ini mencuat setelah kasus kekerasan terhadap peserta didik tersebut menjadi viral di media sosial, memicu kecaman dan keprihatinan dari masyarakat luas.

Informasi yang dihimpun dari Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan ini.

Menurutnya, insiden tersebut berawal ketika santri tersebut dan beberapa temannya ketahuan merokok di lingkungan pondok pesantren. Sebagai bentuk hukuman, para santri yang terlibat diminta untuk memasukkan tangan ke dalam air panas.

Akibat hukuman yang dilakukan, tangan santri A langsung melepuh parah dan membutuhkan perawatan intensif selama 10 hari di sebuah rumah sakit di Kabupaten Pati.

Kompol Satya menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus santri dihukum ini dengan serius, termasuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi peristiwa dan pihak yang terlibat.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mengkritik keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap santri di pondok pesantren.

Baca Juga: Santri di Makassar Tewas Usai Dianiaya Senior, Pihak Pesantren Menutupi Diduga Ayah Pelaku Polisi

Ia menekankan bahwa segala bentuk hukuman yang melibatkan kekerasan fisik harus dihindari karena dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum serta merusak citra institusi pendidikan dan agama.

Pihak pengelola pondok pesantren, melalui LBH NU Kudus yang diwakili oleh Saiful Anas, mengakui adanya kejadian tersebut namun membantah bahwa pihak pengasuh pondok tidak mengetahui detail kasus tersebut.

Menurut Saiful, keputusan untuk memberikan hukuman berupa merendam tangan dengan air panas berasal dari inisiatif pengurus pondok setelah mencium asap rokok dari kamar santri.

Dalam penanganan kasus ini, pengurus pondok pesantren telah memberikan sanksi teguran kepada para pelaku hukuman. Mereka juga berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak terkait.

Namun demikian, dua dari 15 santri yang menjalani hukuman tersebut mengalami luka bakar serius, meskipun pihak pondok pesantren menyebutkan bahwa air yang digunakan belum terlalu panas.

Baca Juga: Santri Tebo Tewas Tak Wajar dengan Kondisi Gigi Retak, Mulut Berdarah Hingga Kaki Melepuh