Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Gambar : KapanLagi.com/Budy Santoso

BaperaNews - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Vadel pada Kamis (13/2).

Atas dugaan perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Pada pemeriksaan terakhir yang berlangsung Kamis (13/2), ia diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Selama sesi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 53 pertanyaan kepadanya.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.

Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, Vadel langsung ditahan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sementara penyidik terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan tambahan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap anaknya, LM (16), yang masih di bawah umur. Selain itu, Vadel juga dilaporkan atas dugaan pemaksaan aborsi terhadap LM.

Dugaan tindak pidana ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi.

Baca Juga : Vadel Badjideh Menyerah Perjuangkan Cinta Lolly: Gue Akan Kembali Disaat Sudah Pantas

Sejak laporan tersebut dibuat, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nikita Mirzani, anaknya LM, serta beberapa saksi lainnya.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana.

Menurut Kompol Nurma Dewi, penetapan tersangka terhadap Vadel Badjideh didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Ia menyebut bahwa keterangan saksi serta hasil visum menjadi bukti utama dalam kasus ini.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Nurma Dewi dalam keterangannya di Mapolda Jakarta Selatan.

Pasal 76D dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara Pasal 81 ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggar Pasal 76D dapat dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, Vadel Badjideh masih dalam masa penahanan selama 20 hari pertama. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan dengan menggali lebih dalam keterangan saksi, termasuk dari Nikita Mirzani dan LM.

Dengan penetapan status tersangka ini, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh memasuki tahap baru. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik akan mendalami lebih lanjut peran serta bukti-bukti yang menguatkan tuduhan terhadapnya.

Baca Juga : Vadel Badjideh Siap Lamar Lolly Anak Nikita Mirzani Saat Usia 18 Tahun: Rasanya Ingin Cepat-cepat

@baperanews.com Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka, Ia terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar #vadelbadjideh #tersangka #lolly ♬ suara asli - Bapera News