Nekat! Pria Ini Merekam Aksinya Perkosa Adik Ipar Yang Masih Di Bawah Umur
Seorang pria asal Semarang nekat merekam aksi bejatnya yakni memperkosa adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.
BaperaNews - Aksi dari seorang pria berinsial DAS berhasil buat geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak? Pria warga Candisari, kota Semarang ini ketahuan memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.
Setelah ketahuan memperkosa adik ipar berusia di 15 tahun, DAS alias J langsung digugat cerai oleh istrinya. Aksi pelecehan seksual yang dilakukan DAS ketahuan dari sebuah rekaman video yang disimpan di gadget pribadinya. Dia mengakui aksi pelecehan seksual tersebut telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS, pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, pada Kamis (8/9).
Usai video pemerkosaan yang direkam tersangka ditemukan di gadgetnya, salah satu anggota keluarga langsung mengadukan aksi bejat kepada mertua atau orangtua tersangka.
Orangtua korban juga langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban. Korban yang berinsial JR menjadi pendiam setelah diperkosa baru berani angkat bicara.
DAS mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Berbeda dengan pengakuan tersangka, korban JR, mengaku aksi bejat tersangka sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Terakhir pada Januari pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pencurian, Pria Di Tangerang Aniaya Wanita Hingga Pingsan
Tak tahan dengan kelakuan tersangka yang tega memperkosa adik iparnya sendiri, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.
Bersamaan dengan pengajuan cerai yang dilayangkan sang istri, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Diketahui, tersangka melancarkan aksinya di rumahnya sendiri saat istri sedang bepergian. Adik iparnya yang duduk di bangku SMP yang kebetulan tinggal serumah menjadi sasaran bagi pelaku untuk memuaskan hasratnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa 6 September 2022 pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa gadget, jam tangan, dan pakaian korban dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lanjutan.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Donny Lumbantoruan.
Baca Juga : Terjaring Razia, Remaja di Pesisir Selatan Mengaku Jadi Korban Pelecehan Oknum Satpol PP