Tiko Suami BCL Akan Diperiksa Polisi Minggu ini Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Tiko Pradipta Aryawardhana akan diperiksa oleh polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
BaperaNews - Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), akan diperiksa oleh polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Kamis (11/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Tiko untuk diminta hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal tersebut.
Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap Tiko mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, berinisial AW. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perbankan, untuk menelusuri aliran dana dan transaksi terkait dugaan penggelapan dana tersebut.
"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Ade Ary pada Selasa (9/7).
Kasus ini bermula ketika AW, mantan istri Tiko, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.
Pada periode tersebut, AW dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT AAS, dengan AW sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur.
Menurut Leo, modal perusahaan seluruhnya berasal dari AW, sementara Tiko diberikan kebebasan untuk mengurus kegiatan usaha. Namun, kebebasan tersebut diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan itikad baik, hingga menyebabkan kerugian perusahaan.
Baca Juga: BCL Pamer Bulan Madu Mewah di Italia Bareng Tiko Aryawardhana, di Tengah Isu Suami Penggelapan Dana
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Lho, ini kan aneh," ujar Leo.
Pada tahun 2021, kecurigaan AW menguat setelah menemukan dua dokumen profit and loss (P&L) yang mencurigakan. AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan menemukan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
Karena tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mempertanyakan angka Rp6,9 miliar yang disebutkan oleh mantan istri kliennya. Dalam konferensi pers di Kantor Aghazar Law Firm, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/6), Irfan menyatakan bahwa verifikasi polisi menunjukkan angka yang berbeda dengan laporan pelapor.
"Dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan yang dikatakan oleh pelapor Rp6,9 miliar, verifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi angkanya saja ini confuse antara pelaporan dengan sisi polisi," kata Irfan.
Irfan juga menambahkan bahwa audit keuangan yang dilakukan oleh pelapor tidak pernah melibatkan kliennya. Oleh karena itu, ia meminta agar dilakukan audit independen yang disetujui oleh rapat umum pemegang saham untuk memeriksa ulang kasus ini.
"Kalau salah satu pihak yang mengaudit tanpa restu atau persetujuan dari rapat umum pemegang saham itu adalah audit yang bisa kita kesampingkan. Terbukti kan antara polisi dan pelapor sendiri angkanya sudah beda. Kalau sudah beda begitu, kita buka dulu dong kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen, baik dari sisi polisi yang disetujui baik dari rapat pemegang saham maupun bagi pelapor," jelasnya.
@baperanews.com Tiko Pradipta Aryawardhana akan diperiksa oleh polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar #tiko #bcl #penggelapandana ♬ DJ Freaks Stadium - Breakbeat - REZHA STAVERNS
Baca Juga: Sikap BCL saat Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M