Terungkap! Hotel Di Surabaya Jadi Tempat Pembuatan Video Seks Kebaya Merah
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan video seks Kebaya Merah. Lokasi tersebut berada di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
BaperaNews - Sempat heboh video seks Kebaya Merah yang diperankan pasangan sejoli dengan menggunakan topeng untuk menutup identitasnya, kini pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan video seks Kebaya Merah tersebut.
Pihak kepolisian mendatangi dugaan lokasi kejadian tersebut di kamar Hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Saat di konfirmasi pihak kepolisian, pihak Hotel mengakui hal tersebut karena banyak kemiripan dari video yang ditunjukan polisi dengan salah satu kamar di hotel tersebut.
"Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini. Lantai 17 nomor 10." Ungkap salah satu manajemen Hotel pada Sabtu (5/11).
Lokasi tepat kamar tersebut diketahui usai Manajemen hotel mengenali lukisan dengan gambar orang berjalan di pinggir sungai, ia menyebut bila wallpaper yang terdapat pada video syur tersebut hanya terdapat di 1 kamar, sebab tiap kamar memiliki wallpaper yang berbeda-beda.
Baca Juga : Viral Link Video Syur Kebaya Merah di Medsos, Polisi Buru Pemeran dan Penyebar
Kemudian view luar hotel yang terlihat dalam potongan video syur tersebut sama persis dengan kamar di lantai 17 nomor 10. "Setiap kamar wallpapernya beda-beda, setiap jendela juga punya pemandangan yang tak sama. Kalo menyakan foto dan video, hanya kamar 1710 yang punya lukisan tersebut" Ungkap manajemen hotel.
Tak hanya lokasi kejadian, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengakui bila saat ini telah mengantongi identitas pemeran wanita kebaya merah yang terdapat dalam video tersebut. Namun dirinya tak merinci identitas pelaku, karena takut kabur ke luar negeri.
AKP Wardi mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarluaskan kembali video seks kebaya merah tersebut meski sempat menjadi trending topic di media sosial selama beberapa hari. Bahkan penyebar konten dapat dikenai unsur pidana karena termasuk pelanggaran hukum dan diatur dalam Undang-undang.
"Soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," ungkap AKP Wardi.
Saat ini, pemeran video seks kebaya merah tersebut terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan terancam denda. "Pemeran di video terancam denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," ungkapnya.
Baca Juga : Pemeran Video Syur Kebaya Merah Ditangkap di Surabaya